Geger Ritual Manusia Nikahi Kambing, Anggota DPRD Gresik Jadi Tersangka
Kasus ritual pernikahan manusia dengan kambing yang terjadi di Kecamatan Benjeng, Gresik, Jawa Timur beberapa waktu lalu kini diproses hukum.
Setidaknya, ada empat orang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ritual pernikahan manusia dan kambing. Mereka adalah Nur Hudi Didin Arianto (N), Arif Syaifullah (AS), Syaiful Arif (SA) dan Sutrisno (S) alias Krisna.
Tersangka Nur Hudi Didin Arianto atau yang akrab disapa Gus Hudi sampai saat ini masih tercatat sebagai anggota DPRD Gresik dari Fraksi Nasdem.
“Setelah gelar perkara, kita tetapkan 4 tersangka utama. Yaitu AS, SA, S dan N. Penetapan tersangka ini tidak ada tekanan dari pihak manapun. Terima kasih atas dukungan masyarakat selama ini,” ujar Kapolres Gresik, AKBP Mohammad Nur Azis diberitakan Kantor Berita RMOLJatim, Jumat (1/7).
Nur Azis menegaskan, empat orang tersangka itu pelaku utama yang akan dikenakan Pasal 156a KUHP jo Pasal 55 KUHP. Sedangkan yang mengunggah visual konten, tersangka SA dikenakan pasal berlapis.
“AS dikenakan pasal berlapis, yakni pasal penistaan agama dan UU ITE,” ucap Nur Azis.
Dalam kasus ini, empat tersangka memiliki peran dan tugas yang berbeda. Gus Hudi sebagai tuan rumah sekaligus menyediakan tempat. Arif Syaifullah yang mengunggah visual ritual, Syaiful Arif sebagai pengantin dan Sutrisno alias Krisna sebagai pihak yang menikahkan.
Saat ditanya kemungkinan ada penambahan tersangka, Kapolres Gresik mengatakan akan terus melakukan pengembangan penyidikan lebih lanjut.
Masyarakat Gresik digegerkan dengan beredarnya video yang memperlihatkan proses pernikahan antara laki-laki bernama Saiful Arif (44) dengan seekor kambing yang diberi nama Sri Rahayu di Pesanggrahan Keramat Ki Ageng, Desa Jogodalu, Kecamatan Benjeng, pada Minggu lalu (5/6).
Prosesi pernikahan yang menggunakan cara Islami tersebut disaksikan sejumlah tokoh masyarakat sekitar, termasuk anggota DPRD Gresik dari Fraksi Nasdem Abd Munir, serta pihak penyelenggara acara Nur Hudi Didin Arianto alias Ki Ageng Gus Nur Hudi, pemilik Pesanggrahan Keramat ‘Ki Ageng.
Sumber: rmol
Foto: Kapolres Gresik, AKBP Mohammad Nur Azis/RMOLJatim
Geger Ritual Manusia Nikahi Kambing, Anggota DPRD Gresik Jadi Tersangka
Reviewed by Admin Kab. Semarang
on
Rating:
Tidak ada komentar