Breaking News

Jamaah Haji Bisa Dapat Ganti Uang Senilai 15 Riyal Jika Dapati Makanan Basi


Saat rapat koordinasi penyelenggaraan ibadah haji 1443 H/2022 M, Menteri Agama RI Yaqut Cholil Qoumas menegaskan bahwa jamaah haji akan mendapatkan makanan ganti jika yang disediakan basi.

Menteri Yaqut juga mengatakan, makanan basi tersebut dapat pula diganti dengan uang senilai 15 Saudi Riyal jika sudah tak sempat masak.

"Apapun alasannya kalau mereka tidak makan harus diganti. Kalau tidak sempat masak lagi diganti yang 15 Riyal atau mie seduh yang senilai itu," kata Yaqut di Mekkah, Selasa (5/6/2022).
Ia mengatakan, setiap makanan yang diberikan mempunyai masa berlaku misalnya makan pagi dapat dimakan sampai pukul 09.00, makan siang sampai pukul 17.00 dan makan malam sampai pukul 23.00.

"Ada jamaah yang telat makan, karena makanan ada expired-nya sudah ditentukan mungkin dia ke masjid belum sempat makan jadi makanan basi," ujarnya.

Lebih lanjut, beliau mengatakan, ada perbedaan layanan konsumsi musim haji tahun ini dibandingkan sebelumnya karena jamaah mendapatkan tiga kali makan sedangkan sebelumnya hanya dua kali.

Jamaah mendapatkan makan sebanyak 27 kali selama sembilan hari di Madinah, kemudian selama 25 hari di Mekkah mendapatkan sebanyak 75 kali makan.

Nantinya, layanan konsumsi di hotel akan berhenti pada 7 Dzulhijjah atau 6 Juli 2022 dan jamaah akan mendapatkan layanan makan di Armuzna.

Sedangkan selama masa Masyair di Arafah, Muzdhalifah dan Mina, jamaah mendapatkan sebanyak 16 kali makan serta sekali makan di bandara.

Selain itu, menu makanan yang disediakan untuk jamaah sejauh ini diupayakan sesuai dengan cita rasa nusantara terdiri dari nasi, lauk dan sayur serta buah dan air mineral.

Sumber: antara/suara
Foto: Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menyoroti ketertiban jemaah haji Indonesia ketika menunaikan umrah wajib di Masjidil Haram [Dok: MCH 2022]
Jamaah Haji Bisa Dapat Ganti Uang Senilai 15 Riyal Jika Dapati Makanan Basi Jamaah Haji Bisa Dapat Ganti Uang Senilai 15 Riyal Jika Dapati Makanan Basi Reviewed by Admin Kab. Semarang on Rating: 5

Tidak ada komentar