Bisnis Tahunan Terbongkar, KS dan Guru Saling Tuding
Komando Bhayangkara - Lampung Timur 07/08/2022 Bisnis tahunan berupa pengadaan seragam sekolah pada saat penerimaan peserta didik baru ( PPDB ) di Sekolah Menengah Atas (SMA) Negeri 1. sekampung Lampung Timur menjadi keluhan beberapa wali murid pasal nya sudah empat tahun terahir ini pihak sekolah membuat kebijakan baru bagi para siswa peserta didik baru untuk membeli seragam kepada pihak sekolah,
tahun 2022 ini anak-anak peserta didik baru wajib beli seragam dengan pihak sekolah terang beberapa wali murid yang minta identitas nya di rahasiakan, yang lebih memberatkan kami yang di beli itu bukan seragam yang sudah jadi dan siap pakai melainkan hanya berupa bahan atau dasar untuk tiga stel ( putih abu abu, pramuka dan batik ) sementara seragam olah raga dan almamater sudah siap pakai untuk beli barang-barang tersebut pihak sekolah menjual dengan harga Rp 789.000 artinya untuk tiga stel seragam yang berupa bahan tersebut kami wali murid masih harus mengeluarkan biaya jahit paling sedikit Rp 500.000,- imbuhnya.
Sementara itu Waka bidang humas SMAN I Sekampung saat di hubungi Via ponsel nya berkenaan dengan keluhan wali murid tersebut menjelaskan, bahwa dirinya hanya menjalankan tugas yang di berikan kepada dirinya " mengenai hal tersebut kan sudah di jelaskan bapak Kepala Sekolah,
Saya hanya menjalankan tugas yang di berikan kepada saya terang nya. Sementara itu Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat ( LSM ) Bersama Kita Bisa ( BERKITAB ) Mudabbar RI Keterangan yang di sampaikan Ibu Hera ini bertolak belakang dengan keterangan Herman Gaharu selaku Kepala Sekolah, Kepala Sekolah sempat menjelaskan kepada saya bahwa pengadaan seragam sekolah tersebut adalah pekerjaan Bu Hera karena yang bersangkutan baru dua bulan menjabat Kepala Sekolah dan begitu yang bersangkutan masuk ke SMAN I Sekampung
Barang-barang tersebut sudah di pesan dan tidak bisa lagi di batalkan. Terlepas siapapun yang memiliki inisiatif untuk mengkoordinir pengadaan seragam sekolah tersebut mestinya mereka Baik Kepala Sekolah maupun Dewan guru memahami aturan hal tersebut sudah di atur dalam Permendikbud Nomor I Tahun 2021 Tentang Penerimaan Peserta Didik Baru ( PPDB )
Pasal 27 ayat (1) huruf b. Sekolah yang di selenggarakan oleh pemerintah daerah di larang
1.melakukan pungutan dan/atau sumbangan yang terkait dengan pelaksanaan PPDB maupun perpindahan peserta didik
2. Melakukan pungutan untuk membeli seragam atau buku tertentu yang di kaitkan dengan PPDB
Mudabbar menambahkan Bagi para pelanggar ketentuan ini bisa saja di proses secara hukum
( red MKB )
Bisnis Tahunan Terbongkar, KS dan Guru Saling Tuding
Reviewed by Admin Demak
on
Rating:
Tidak ada komentar