Irjen Ferdy Sambo Ditangkap, Ini Penjelasan Polri
Mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo ditangkap oleh pihak kepolisian terkait dengan kasus penembakan Brigadir J oleh Bharada E.
Seorang sumber membenarkan adanya penangkapan Irjen Ferdy Sambo tersebut.
Sementara itu, Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo tidak membantah ataupun membenarkan adanya penangkapan Irjen Ferdy Sambo tersebut.
"Menunggu dahulu dari tim khusus," kata Dedi dikonfirmasi, Sabtu (6/8/2022).
Sebelumnya, Bareskrim Polri resmi menetapkan Bharada E sebagai tersangka kasus penembakan terhadap Brigadir J yang terjadi di rumah dinas Kadiv Propam.
Usai ditetapkan sebagai tersangka, polisi juga langsung melakukan penangkapan dan penahanan terhadap Bharada E. Dalam kasus ini, Bharada E dijerat Pasal 338 KUHP Jo Pasal 55 KUHP dan Pasal 56 KUHP.
Polri juga menegaskan bahwa aksi penembakan yang dilakukan Bharada E terhadap Brigadir J di kediaman Irjen Ferdy Sambo bukanlah tindakan membela diri.
Sementara itu, sejumlah personel Brimob mendatangi Gedung Bareskrim Polri yang berada di Jalan Trunojoyo, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan. Kedatangan pasukan khusus Polri tersebut atas perintah dari Kabareskrim Polri dalam rangka pengamanan.
"Itu dari Satuan Setingkat Pleton," ujar Dirtipidum Bareskrim Polri, Brigjen Pol Andi Rian kepada MPI saat dikonfirmasi.
Jendral bintang satu itu juga mengatakan bahwa personel Brimob tersebut akan berjaga di Gedung Bareskrim sesuai dengan permintaan dari Kabareskrim.
"(Untuk berapa lamanya, -red) sesuai dengan kebutuhan saja," jelasnya.
Sumber: okezone
Foto: Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedy Prasetyo/Net
Irjen Ferdy Sambo Ditangkap, Ini Penjelasan Polri
Reviewed by Admin Kab. Semarang
on
Rating:
Tidak ada komentar