Kata Mahfud MD Pengambilan CCTV Oleh Ferdy Sambo Masuk Juga Pelanggaran Pidana
Irjen Pol Ferdy Sambo kini sedang berada di Mako Brimob untuk dilakukan pemeriksaan terkait dengan pelanggaran etik.
Ferdy melanggar prosedur penanganan tempat kejadian perkara tewasnya Brigadir J atau Brigadir Yosua Hutabarat, mencakup tidak profesional penanganan TKP hingga pengambilan CCTV.
Menko Polhukam Mahfud MD menyatakan, tindakan tersebut bisa masuk terhadap pelanggaran etik anggota Polri sekaligus menjadi pelanggaran pidana.
"Bisa masuk dua-duanya. Hukum firmal itu kan kristalisasi dari moral dan etika," kata Mahfud kepada wartawan, Minggu (7/8/2021).
Menurutnya tindakan pengambilan CCTV bisa masuk ke ranah pidana, karena itu tindakan menghalang-halangi proses hukum yang sedang dilakukan atau obstraction of justice.
"Jadi pengambilan cctv itu bisa melanggar etik karena tidak cermat atau tidak profesional dan sekaligus bisa pelanggaran pidana karena obstraction of justice dan lain-lain," jelas Mahfud.
Sumber: suara
Foto: Menko Polhukam Mahfud MD/Net
Kata Mahfud MD Pengambilan CCTV Oleh Ferdy Sambo Masuk Juga Pelanggaran Pidana
Reviewed by Admin Kab. Semarang
on
Rating:
Tidak ada komentar