Komisi III DPR Minta Polisi Bergaya Hidup Mewah Diproses!
Komisi III DPR RI meminta Polri menindak tegas Kapolres-Kapolres di sejumlah wilayah yang kerapatan memamerkan harta kekayaan dan bergaya hidup hedonis.
Sebab, larangan anggota korps bhayangkara bergaya hidup hedonis telah diatur dalam Peraturan Kapolri (Perkap) 14/2011 tentang Kode Etik Profesi Kepolisian, dan Peraturan Kapolri Nomor 10 Tahun 2017 tentang Kepemilikan Barang yang Tergolong Mewah.
Dalam Perkap itu, dijelaskan Habiburokhman sudah diatur tentang larangan gaya hidup hedon. Dengan demikian, hanya perlu ditegaskan dengan cara memberikan sanksi bagi pelanggar aturan.
“(Kalau) Ada adauan dari masyrakat misalnya Kapolres di meja ada berkotak-kotak cerutu, tas hermes, begitu lah. Kayak gitu dilaporkanlah,” tegas anggota Komisi III DPR RI fraksi Gerindra Habiburrokhman kepada wartawan di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (25/8).
Habiburrokhman berharap, masyarakat proaktif jika menemukan anggota Polri yang memamerkan gaya hidup mewah di ruang publik. Menurutnya, hal itu melanggar kode etik sebagaimana diatur dalam Perkap.
“Laporkan saja. Masyarakat boleh masyarakat baik ke kita atau lapor ke polri nanti kita minta ditindak,” pungkasnya.
Sumber: rmol
Foto: Anggota Komisi III DPR RI fraksi Gerindra Habiburrokhman/RMOL
Komisi III DPR Minta Polisi Bergaya Hidup Mewah Diproses!
Reviewed by Admin Pusat
on
Rating:

Tidak ada komentar