Lakukan Tindakan Tercela, Ferdy Sambo Diberhentikan Secara Tidak Hormat
“Memutuskan, melakukan pemecatan dengan tidak hormat (PTDH),” kata Ketua Sidang KEPP, Kabaintelkam Polri Komjen Ahmad Dofiri.
Putusan ini diberikan kepada Ferdy Sambo yang telah berstatus tersangka dalam kasus pembunuhan Brigadir J karena dianggap telah melakukan perbuatan tercela.
Selain itu, Ferdy Sambo juga akan mendapat sanksi administratif dengan ditempatkan di tempat khusus selama 21 hari.
Putusan ini diambil oleh para pimpinan sidang secara kolektif kolegial.
Irjen Ferdy Sambo sendiri langsung menyatakan akan mengajukan banding atas hasil sidang komisi kode etik profesi Polri (KEPP) tersebut.
Sumber: rmol
Foto: Sidang Komisi Etik memutuskan Irjen Ferdy Sambo diberhentikan secara tidak hormat/Ist
Lakukan Tindakan Tercela, Ferdy Sambo Diberhentikan Secara Tidak Hormat
Reviewed by Admin Pusat
on
Rating:

Tidak ada komentar