Breaking News

Mimpi Buruk Ferdy Sambo Sudah di Depan Mata, Bisa Benar-benar jadi Pengangguran


Irjen Pol Ferdy Sambo diamankan di tempat khusus (patsus) Mako Brimob Kelapa Dua, Depok, yang dilakukan Polri dinilai sudah tepat.

Ferdy Sambo diamankan di Mako Brimob karena diduga melakukan pelanggaran kode etik terkait kasus kematian Brigadir Joshua.

Ketua Indonesia Police Watch (IPW), Sugeng Teguh Santoso menilai, langkah Polri itu dilakukan untuk memudahkan pemeriksaan terhadap Ferdy Sambo.

Itu disampaikan Sugeng melalui keterangan tertulisnya sebagaimana dikutip PojokSatu.id dari Antara, Minggu (7/8/2022).

“Penempatan Ferdy Sambo di Mako Brimob untuk memperlancar pemeriksaan oleh Irsus maupun Timsus,” kata Sugeng.

Untuk diketahui, Ferdy Sambo diamankan di Mako Brimob karena diduga melanggar prosedur penanganan olah tempat kejadian perkara (TKP).

Dimana peristiwa yang menewaskan Brigadir Joshua itu terjadi di rumah dinasnya, di Duren Tiga, Jakarta Selatan.

Sehari usai menjalani pemeriksaan oleh penyidik Bareskrim Polri, Ferdy Sambo langsung dibawa ke Mako Brimob pada Sabtu (6/8/2022) sore.

“Pemeriksaan saat ini diketahui adalah terkait dengan pelanggaran kode etik berat, yaitu merusak TKP dan menghilangkan barang bukti pistol, proyektil, dan lain-lain,” beber Sugeng.

Dengan dugaan pelanggaran kode etik Polri tersebut, Sugeng menegaskan, Ferdy Sambo pun terancam dipecat dari Polri.

Dalam pelanggaran kode etik tersebut, juga termasuk perbuatan pidana.

Yaitu melanggar Pasal 221 KUHP (menghalangi penyidikan) Juncto Pasal 233 KUHP (menghilangkan barang bukti) dengan ancaman empat tahun penjara.

Selain itu, Ferdy Sambo juga bisa dijerat Pasal 362 KUHP (pencurian) Juncto Pasal 56.

Itu apabila Ferdy Sambo terbukti menyuruh atau memerintahkan mengambil dekoder CCTV yang bukan miliknya.

“Ancamannya lima tahun pidana. Sehingga bisa ditahan untuk kepentingan menunggu pemeriksaan perkara pokok kematian Brigjen J yang diusut degan Pasal 338 KUHP Juncto Pasal 55 dan 56 KUHP,” beber Sugeng.

Sementara, pengamat kepolisian Edi Hasibuan meyakini, ‘penahanan’ Ferdy Sambo di Mako Brimob itu hanya sebuah awal.

Malah, ia meyakini akan ada kejutan-kejutan lain yang dilakukan timsus terkait Ferdy Sambo.

“Sejak awal kami sampaikan. Bakal ada kejutan-kejutan Polri dalam beberapa hari ini terhadap Ferdy Sambo,” ujar Edi Hasibuan dalam keteranganya, pada Minggu (7/8/2022).

Edi lantas menyinggung 25 polisi olah TKP rumah Ferdy Sambo yang menjalani pemeriksaan serta mutasi dan pencopotan sejumlah perwira tinggi sampai menengah.

Malah, timsus bahkan tengah mendalami kemungkinan adanya unsur pidana yang dilakukan 25 polisi tersebut.

“Mereka dinilai tidak menjalankan tugas secara profesional dan melanggar kode etik Polri,” ujar Edi.

Ia juga berharap timsus tidak ragu menetapkan perwira dan anggota polisi yang terbukti menghalang-halangi penyidikan.

“Karena perbuatan mereka sudah menjurus kepada dugaan pelanggaran hukum,” tegasnya.

Selain itu, Edi Hasibuan juga mendesak timsus terus mendalami keterlibatan Irjen Pol Ferdy Sambo dalam kasus kematian Brigadir Joshua. 

Sumber: pojoksatu
Foto: Irjen Pol Ferdy Sambo mendatangi Bareskrim Polri untuk diperiksa oleh Irsus dan timsus bentukan Kapolri terkait kasus kematian Brigadir Joshua. Foto: JPNN
Mimpi Buruk Ferdy Sambo Sudah di Depan Mata, Bisa Benar-benar jadi Pengangguran Mimpi Buruk Ferdy Sambo Sudah di Depan Mata, Bisa Benar-benar jadi Pengangguran Reviewed by Admin Kab. Semarang on Rating: 5

Tidak ada komentar