Pengacara Bharada E: Kita Bukan Pelaku Tunggal
Salah satu pengacara Bharada RE (E) atau Richard Eliezer Pudihang Lumiu, Muhammad Burhanuddin, mengatakan kliennya sudah menyebut beberapa nama yang diduga terlibat dalam kasus kematian Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat pada Jumat, 8 Juli 2022.
Minta Perlindungan LPSK
Menurut dia, nama yang disebutkan itu tertuang dalam berita acara pemeriksaan (BAP). Rencananya, Bharada E akan meminta perlindungan kepada Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
“Iya. Semalam kan udah di BAP. Udah semua disebutin, dijelasin semua di situ,” kata Burhanuddin saat dihubungi wartawan pada Minggu, 7 Agustus 2022.
Ranah Kepolisian
Namun, Burhanuddin tidak menyebut nama-nama yang dimaksud oleh Bharada E. Menurut dia, hal tersebut merupakan ranah kepolisian untuk kepentingan penyidikan. Terpenting, sudah menemukan titik terang.
“Ah enggak bisa, jangan (disebutkan nama-nama). Nggak boleh. Kan itu kepentingan penyidikan. Belum bisa kita publis. Yang penting udah terang benderang dari semalam. Dengan adanya pengakuan dari Bharada E, ada beberapa nama, cuma jangan dari pihak kami yang sebutkan,” ujarnya.
Bukan Pelaku Tunggal
Menurutnya, Bharada E menyebutkan bukan pelaku tunggal dan ada pelaku lainnya. Untuk itu, Burhanuddin akan mendampingi kliennya meminta perlindungan ke LPSK.
“Iya bukan (1 orang). Makanya disebut semalam waktu wawancara, kita bukan pelaku tunggal,” kata dia.
Sumber: viva
Foto: Ajudan Irjen Pol Ferdy Sambo, Bhayangkara Dua Richard Eliezer atau Bharada E. Sumber : ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat/hp
Pengacara Bharada E: Kita Bukan Pelaku Tunggal
Reviewed by Admin Kab. Semarang
on
Rating:
Tidak ada komentar