Breaking News

Pengacara Bharada Eliezer Ngamuk: Klien Saya Manusia juga


Pengacara Bharada Eliezer, Andreas Nahot Silitonga marah dan tak terima adanya anggapan kliennya dijadikan tumbal dalam kasus kematian Brigadir Joshua.

Bharada Elizer tumbal kasus kematian Brigadir Joshua dianggap Andrea tak lebih dari sekedar opini sesat.

Karena itu, ia menantang isu Bharada Eliezer tumbal kasus kematian Brigadir Joshua dibuktikan agar tidak berakhir sebagai spekulasi liar.

“Kalau misalnya dibilang cuma tumbal, silakan dibuktikan, lah,” kata Andreas saat dihubungi, Jumat (5/8/2022).

Andrea mengaku dirinya juga sudah mendengar opini terhadap kliennya itu.

“Sekarang-sekarang ini, terutama dari tim penasihat hukumnya (keluarga Brigadir Joshua) yang saya sering dengar. Dari pihak-pihak lain juga itu banyak sekali tuduhan-tuduhannya,” sambungnya.

Untuk itu, Andreas meminta publik tak menganggap serius isu-isu liar yang ditujukan terhadap Bharada Eliezer.

Dia juga meminta masyarakat memahami kondisi kliennya yang juga manusia biasa dan memiliki keluarga.

“Bharada E ini manusia juga, punya keluarga. Artinya, kami sangat prihatin apa yang sudah terjadi kepada Brigadir J,” ujarnya.

Andreas pun menekankan kepada siapapun yang menyebut Bharada Eliezer tumbal kasus kamatian Brigadir Joshua agar tidak cuma sekedar koar-koar.

“Saya menanggapinya dengan silakan yang berkomentar itu membuktikannya,” tantangnya.

Namun jika tudingan itu tak bisa dibuktikan, ia meminta pihak-pihak tersebut tak usah membuat pernyataan sesat yang malah akan membuat malu.

“Kalau misalnya tidak bisa dibuktikan, enggak usah bikin pernyataan serupa. Karena nanti malunya bisa dobel,” tandas Andreas Nahot Silitonga.

Polisi sebelumnya menetapkan Bharada Eliezer tersangka pembunuh Brigadir Joshua.

Bharada Eliezer dijerat dengan pasal 338 KUHP Juncto Pasal 55 KHUP dan Pasal 56 KUHP.

Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Pol Andi Rian menegaskan, penyelidikan dan pengusutan kasus tersebut tidak akan berhenti sampai pada penetapan Bharada Eliezer sebagai tersangka.

“Ini tetap berkembang. Masih ada beberapa saksi lagi untuk beberapa hari ke depan,” bebernya.

Untuk diketahui, Pasal 55 KUHP merupakan jeratan pasal untuk pihak yang turut serta melakukan tindak pidana.

Dengan demikian, maka Bharada Eliezer diduga ikut melakukan tindak kejahatan yang juga dilakukan pihak lain.

Sementara Pasal 56 KUHP, merupakan sangkaan bagi pihak yang membantu sebuah kejahatan atau tindak pidana.

Artinya, Bharada Eliezer diduga ikut membantu pihak lain dalam kasus penembakan di rumah dinas mantan Kadiv Propam Irjen Pol Ferdy Sambo itu.

Sumber: pojoksatu
Foto: Bharada Eliezer/Net
Pengacara Bharada Eliezer Ngamuk: Klien Saya Manusia juga Pengacara Bharada Eliezer Ngamuk: Klien Saya Manusia juga Reviewed by Admin Kab. Semarang on Rating: 5

Tidak ada komentar