Pengacara Ungkap Kondisi Mental Bharada Eliezer Pasca Ditetapkan Tersangka
Nahot Silitonga selaku Pengacara Bharada Richard Eliezer atau E, mengatakan kondisi terkini kliennya, pasca ditetapkan tersangka atas kematian Brigadir Joshua, di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo pada Jumat (8/7).
Bharada Eliezer ditetapkan tersangka pada Rabu (3/8) malam oleh penyidik Dittipidum Bareskrim Polri.
Setelah berstatus tersangka, polisi dari tamtama itu langsung ditangkap dan ditahan.
Menurut Andreas, secara fisik, kondisi kliennya sangat sehat. Namun, dia menyebut Bharada E sebenarnya belum siap untuk dihukum.
“Fisiknya oke, sehat. Cuma saya enggak tanya bagaimana mentalmu? Saya menilai dia (Bharada E, red) sebenarnya kondisi mentalnya, ya tidak siap (ditahan, red),” kata Andreas saat dihubungi, Jumat (5/8).
Andreas menyebut pada dasarnya setiap orang tidak siap untuk ditahan.
Namun, hal tersebut harus tetap dijalani sebagai tanggung jawab atas proses hukum.
“Karena enggak ada orang yang siap untuk ditahan. Pengen kenal juga, saya sama orang yang siap ditahan,” kata Andreas Silitonga.
Dalam penetapan tersangka yang dilakukan Bareskrim, Bharada E dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, juncto Pasal 55 KUHP tentang turut serta dan Pasal 56 KUHP tentang membantu melakukan kejahatan.
Sumber: pojoksatu
Foto: Bharada E atau Bharada Eliezer, ajudan Ferdy Sambo
Pengacara Ungkap Kondisi Mental Bharada Eliezer Pasca Ditetapkan Tersangka
Reviewed by Admin Kab. Semarang
on
Rating:
Tidak ada komentar