Sesuai Keppres 70/2002, Pati Polri Diberhentikan Oleh Presiden
Sebagimana dengan Perpres 70/2002, pemberhentian Perwira Tinggi (Pati) Polri ini akan dilakukan langsung oleh Presiden Joko Widodo.
“Bagi pati yang di-PTDH, sesuai Keppres (keputusan presiden), Presiden yang mengangkat dan memberhentikan pati tersebut," kata Dedi kepada wartawan di Jakarta, Jumat (26/8).
Diketahui, meskipun Ferdy Sambo menerima seluruh kesaksian para saksi dalam sidang Komisi Kode Etik Profesi (KKEP) namun ia tidak menerima putusannya dengan mengajukan banding.
Nantinya, jika tingkat banding di tolak, Ferdy Sambo tidak lagi memiliki upaya hukum lain untuk menghindari sanksi pemecatan terhadap dirinya, meskipun terdapat Perpol 7/2022 yang memiliki mekanisme peninjauan kembali atas hasil sidang KKEP maupun sidang KKEP banding.
Sumber: rmol
Foto: Ferdy Sambo usai menjalani sidang etik profesi/Net
Sesuai Keppres 70/2002, Pati Polri Diberhentikan Oleh Presiden
Reviewed by Admin Kab. Semarang
on
Rating:

Tidak ada komentar