Breaking News

Ini Wajah 3 Pengadil Ferdy Sambo Cs


Sidang perdana kasus pembunuhan Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J akan digelar pada Senin, 17 Oktober 2022 mendatang. 

Sidang ini akan diketuai oleh Wakil Ketua PN Jaksel Wahyu Iman Santoso. 

Dia didampingi dua hakim anggota Morgan Simanjutak dan Alimin Ribut Sujono.

Pejabat Humas Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Djuyamto menjelaskan ketiga hakim tersebut akan mengadili Ferdy Sambo Cs. 

"Baik dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J maupun perkara obstruction of justice (merintangi penyidikan). Kedua perkara itu majelis hakimnya sama," ujar Djuyamto di Jakarta, Senin, 10 Oktober 2022.

Wahyu Iman Santoso

Wahyu Iman Santoso yang menjadi ketua majelis hakim perkara Ferdy Sambo cs, tercatat pernah menjabat Ketua Pengadilan Negeri Denpasar.

Wahyu juga pernah memimpin sidang praperadilan yang diajukan Bupati Mimika, Eltinus Omaleng. Ini terkait status tersangka kasus dugaan korupsi pembangunan gereja di Mimika.

Dalam putusan yang dibacakan pada 25 Agustus 2022 lalu, Wahyu menolak permohonan praperadilan Eltinus Omaleng.

Sebelumnya, Wahyu Iman Santoso juga pernah menjabat Ketua Pengadilan Negeri Kediri Kelas 1B dan Ketua Pengadilan Negeri Kelas 1 A Batam. 

Hakim Morgan Simanjuntak tercatat pernah memimpin sidang praperadilan yang diajukan RJ Lino terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada 25 Mei 2021 lalu.

Selama kariernya, Morgan Simanjuntak juga sempat memimpin sidang perkara pembunuhan ketika masih bertugas di PN Medan.

Pada Juli 2020 silam, Morgan Simanjuntak menjatuhkan vonis 5 tahun 6 bulan penjara kepada tiga mahasiswa Universitas HKBP Nommensen yang mengeroyok teman sekampusnya hingga tewas.

Alimin Ribut Sujono

Hakim Alimin Ribut Sujono pada 1 September 2022 lalu tercatat pernah menolak permohonan perkawinan beda agama yang gugatannya dilayangkan pasangan berinisial DRS dan JN.

Dalam putusannya Hakim Alimin hanya memberikan izin kepada penggugat untuk mendaftarkan perkawinan ke kantor Suku Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Jakarta Selatan.

Alimin juga pernah memimpin sidang praperadilan yang diajukan Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) atas kasus Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) kasus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI). Hakim Alimin menolak permohonan praperadilan yang diajukan MAKI pada 29 Juni 2021 silam.

Diketahui, Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menyatakan menerima pelimpahan berkas perkara tersangka Ferdy Sambo dan kawan-kawan dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Jaksel.

Kepala Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) Saut Maruli Tua Pasaribu mengatakan, pihaknya telah melakukan rapat koordinasi dengan kejaksaan dan kepolisian mengenai teknis penanganan pengamanan termasuk agar persidangan berjalan lancar.

Saut mengatakan setelah berkas perkara diterima, pihaknya akan menunjuk majelis hakim yang akan memeriksa dan menangani perkara ini.

Sementara itu, Humas PN Jaksel Djuyamto mengatakan, PN Jaksel telah menyiapkan mekanisme peradilan pidana untuk terdakwa Ferdy Sambo dkk sesuai standar operasional prosedur (SOP) yang dimiliki. 

"Jadi, sesuai dengan SOP, ketika berkas dilimpahkan tentu kami terima di PTSP bagian kepaniteraan pidana. Nah, kemudian oleh kepaniteraan pidana akan diperiksa tentang kelengkapan berkasnya," jelas Djuyamto.

Dia mengatakan, nantinya setelah berkas perkara dinyatakan lengkap, berkas perkara diserahkan ke ketua pengadilan yang berwenang memeriksa sesuai kewenangan PN.

Sementara itu, PN Jakarta Selatan juga menunggu petunjuk terkait tempat pelaksanaan sidang. 

Mengingat hal itu akan mendapat banyak perhatian masyarakat termasuk kalangan media yang meliput persidangan.

Hingga saat ini belum ada perubahan terkait pelaksanaan sidang perkara pembunuhan berencana Brigadir J dan obstruction of justice​​​​​​​. Sehingga sidang akan digelar oleh PN Jakarta Selatan.

Namun, tambahnya, baik kejaksaan maupun pengadilan juga mempertimbangkan faktor lain. 

Ini berkaca pada persidangan kasus mantan gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) yang menarik perhatian publik. Sehingga digelar di ruang Dinas Pertanian.

"Kalau ruang sidang sampai hari ini belum ada perubahan. Yaitu di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Kecuali nanti ada petunjuk lebih lanjut dari pimpinan maupun dari Mahkamah Agung," papar Djuyamto.

Terpisah, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana mengatakan pelimpahan berkas perkara terdakwa dan barang bukti kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua dan perkara obstruction of justice harus dilaksanakan Senin.

Menurut Ketut, pelimpahan ke pengadilan hampir sama seperti pelimpahan tahap II dari penyidik ke jaksa penuntut umum (JPU), hanya saja terdakwa tetap berada di ruang tahanan mereka masing-masing, sehingga tidak terjadi pergeseran penempatan tahanan.

"Terdakwa tetap ada di sana (rutan) secara fisik, tapi secara yuridis itu sudah beralih kewenangan penahanan pada majelis hakim," ujar Ketut.

Sementara itu, Humas PN Jakarta Selatan Haruno mengatakan pihaknya telah mempersiapkan diri untuk menggelar sidang Ferdy Sambo dan kawan-kawan.  

Penunjukan majelis hakim akan dilakukan setelah pihak pengadilan menerima berkas pelimpahan dari JPU Kejari Jaksel.

"Penunjukkan majelis hakim setelah berkas perkara, terdakwa, dan barang bukti dilimpahkan," kata Haruno.

Babak Baru Kasus Ferdy Sambo dkk 

Seperti diberitakan, kasus Ferdy Sambo memasuki babak baru pembuktian di persidangan setelah penyidik Bareskrim Polri melimpahkan tahap II tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan pada Rabu (5/10), dengan total terdapat 12 berkas perkara untuk 11 tersangka.

Para terdakwa adalah Ferdy Sambo, yang terlibat perkara pembunuhan berencana Brigadir Yosua dan obstruction of justice, Putri Candrawati (istri Ferdy Sambo), dan Kuat Maruf. 

Dua terdakwa berstatus anggota Polri dalam perkara pembunuhan berencana yaitu Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumio dan Bripka Ricky Rizal Wibowo.

Sementara itu, terdakwa kasus obstruction of justice dan masih berstatus sebagai anggota Polri adalah Brigjen Pol Hendra Kurniawan, Kombes Pol Agus Nur Patria, Kompol Chuck Putranto, Kompol Baiquni Wibowo, AKBP Arif Rahman Arifin, dan AKP Irfan Widyanto.

Sebelumnya, Ferdy Sambo menegaskan Putri Candrawathi tak bersalah.

Ferdy Sambo mengatakan istrinya, Putri Candrawathi tak terlibat dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J.

Pernyataan itu dilontarkan Ferdy Sambo saat dirinya keluar dari gedung Kejaksaan Agung (Kejagung) usai pelimpahan tahap II berkas kasus pembunuhan Brigadir J, Rabu, 5 Oktober 2022.

Usai pelimpahan berkas tahap II kasus pembunuhan Brigadir J, Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi ditahan di dua lokasi terpisah.

Putri Candrawathi ditahan di rumah tahanan (Rutan) Kejagung Cabang Rutan Salemba. Sementara Ferdy Sambo ditahan di Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok. 

Sebelum masuk ke mobil taktis barracuda menuju ke lokasi penahanan, Ferdy Sambo membuat pernyataan.

Ini pernyataan lengkap Ferdy Sambo yang menyebut istrinya, Putri Candrawathi tak bersalah. 

Ferdy Sambo juga menyesal dan memita maaf kepada seluruh pihak yang terdampak perbuatannya. 

Ferdy Sambo pun tak lupa meminta maaf kepada orang tua Brigadir J.

Berikut pernyataan lengkap Ferdy Sambo:

Saya tidak tahu bahasa apa yang dapat saya mengungkapkan perasaan. Emosi dan amarah akibat peristiwa yang terjadi di Malang.

Kabar yang saya terima sangat menghancurkan hati saya, saya sangat menyesal, sangat emosi pada saat itu.

Saya siap untuk menjalani semua aproses hukum. Istri saya sangat tidak bersalah, (dia) tidak melakukan apa-apa

Saya menyampaikan permohonan maaf terhadap pihak-pihak terdampak atas peristiwa saya, termasuk bapak dan ibu dari Joshua. 

Sumber: disway
Foto: 3 Pengadil Ferdy Sambo Cs -PN Jaksel/diolah-PN Jaksel 
Ini Wajah 3 Pengadil Ferdy Sambo Cs Ini Wajah 3 Pengadil Ferdy Sambo Cs Reviewed by Admin Kab. Semarang on Rating: 5

Tidak ada komentar