Breaking News

Kades Negeri Jemanten Diduga Dalang Ganti Rugi Tanam Tumbuh Fiktif


Komando Bhayangkara, Lampung Timur  - Kepala Desa Negeri Jemanten Kecamatan Marga Tiga Kabupaten Lampung Timur di duga kuat menjadi dalang ganti rugi tanam tumbuh fiktif di area lahan warga terdampak proyek Strategis Nasional berupa pembangunan bendungan marga tiga di Desa nya.
Hal ini terlihat dari besaran  nominal ganti rugi yang di terima oleh masyarakat yang lahan nya terkena ganti rugi proyek bendungan tersebut.

Skretaris Lembaga Swadaya Masyarakat Masyarakat (LSM) LP3-RI Lampung Timur Johan Abidin menyatakan banyak sekali kejanggalan yang Kami temukan dalam proses ganti rugi lahan terdampak bendungan marga tiga khusus nya di Desa Negeri Jemanten Kecamatan, ada dugaan kuat bahwa hal ini di koordinir oleh Kepala Desa setempat yang berkerja sama dengan beberapa pihak termasuk di antaranya dari Tim pembebasan lahan itu sendiri.

Informasi yang kami dapatkan dari Kepala Badan Pertanahan Kabupaten Lampung Timur bahwa harga ganti rugi lahan/tanah terdampak bendungan marga tiga hanya 50 ribu rupiah per meter persegi namun pada kenyataan nya ada banyak Masyarakat yang mendapatkan nilai  ganti rugi tersebut jauh di atas nilai ganti rugi lahan yang sebenar nya.

Berangkat dari keterangan Kepala Badan Pertanahan Kabupaten Lampung Timur inilah kami coba menelusuri apa yang sebenarnya terjadi dalam proses penghitungan ganti rugi lahan dan tanam tumbuh yang terdampak, dari keterangan sumber yang minta identitas nya di rahasiakan praktik kotor ini terjadi menjelang pelaksanaan penghitungan tanam tumbuh oleh Tim Satuan Tugas (Satgas) yang di Bentuk oleh Badan Pertanahan Kabupaten Lampung Timur, yang terdiri dari beberapa unsur pemerintahan, khusus untuk Dinas Tanaman Pangan,Hortikultura dan perkebunan berdasarkan surat pengantar nomor : 800/745/01/23-SK/2020 yang di tanda tangani Skretaris Dinas  Tanaman Pangan,Hortikultura dan perkebunan Kabupaten Lampung Timur Tanggal 20 juli 2020 menunjuk Saudara  Endro Tri Asmoko,SP selaku Kasubbag UPTD pembenihan dan pembibitan kebun induk sebagai perwakilan untuk menjadi satgas menghitung tanam tumbuh sementara itu dari Dinas perikanan mengirimkan tiga personil,yakni Kasi pengendalian perikanan,Kasubbag TU UPTD Perikanan dan Stap UPTD Perikanan Budi Daya.

Sebelum tim ini turun kelapangan Kepala Desa dan jaringan nya sudah meng inventarisir lahan warga terdampak dan mengajak mereka bekerja sama untuk membuat kebun dan kolam dadakan di lahan warga tersebut dengan di tanami beberapa jenis tumbuhan di antaranya , kopi,pinang,gelam , durian dan cabai,dengan kesepakatan hasil dari ganti rugi tanam tumbuh itu nanti pihak petani pemilik lahan mendapatkan 25% sedang sisanya akan di bagi untu seluruh anggota tim yang terlibat.

Untuk itu Kami meminta aparat penegak hukum untuk benar benar serius memeriksa satgas penghitungan tanam tumbuh dan perikanan dari masing masing Dinas tersebut karena Kami berkeyakinan praktik kotor ini tidak mungkin berjalan mulus kalau tidak terjadi kesepahaman bersama di antara pihak yang terlibat dalam proses pengadaan tanah tersebut.

Sementara itu Didit Kades Negeri Jemanten hingga berita ini di terbitkan belum dapat di mintai keterangan.

Camat Marga Tiga saat di hubungi Via Whatsapp menyatakan kalau nomor Kades Negeri Jemanten jarang aktif saya sendiri menghubungi yang bersangkutan melalui Skretaris Desa nya.

Di tempat terpisah Yusen penyidik dari Balai besar pengawasan sungai mesuji sekampung saat di hubungi VIA Whatsapp terkait dugaan manipulasi data tanam tumbuh yang ada menyarankan untuk membuat laporan kepada penegak hukum. (red MKB)
Kades Negeri Jemanten Diduga Dalang Ganti Rugi Tanam Tumbuh Fiktif Kades Negeri Jemanten Diduga Dalang Ganti Rugi Tanam Tumbuh Fiktif Reviewed by Admin Demak on Rating: 5

Tidak ada komentar