Meski Tak Bisa Intervensi, Mahfud MD Tegaskan PSSI Bertanggung Jawab Yuridis dan Moral Atas Tragedi Kanjuruhan
Mahfud MD selaku Ketua TGIPF kembali menegaskan bahwa PSSI harus bertanggungjawab secara yuridis atas tragedi di Stadion Kanjuruhan, Malang, 1 Oktober 2022 lalu.
Selain itu, dirinya juga meminta segenap pengurus harus mundur sebagai bentuk dari tanggung jawab moral yang menyebabkan 135 jiwa melayang.
Pernyataan tersebut disampaikan Mahfud MD saat hadir dalam Forum Rektor Indonesia 2022 di Universitas Airlangga, Surabaya, Minggu 30 Oktober 2022.
"PSSI itu tidak bisa kita intervensi. Tapi secara yuridis dia bertanggungjawab. Satu tanggung jawab pidana, karena telah menyebabkan kematian orang banyak. Yang kedua tanggung jawab moral, mundur. Segera buat kongres luar biasa, ganti pengurus, susun lagi," kata Mahfud MD.
Ia juga mengingatkan tentang rekomendasi TGIPF yang diserahkan kepada Presiden yang harus dilakukan oleh PSSI yakni perombakan pengurus.
Sementara untuk saat ini, enam tersangka tragedi Kanjuruhan, Malang dijerat menggunakan pasal berbeda.
Pasal yang berbeda tersebut adalah Pasal 359 dan 360 KUHP tentang kelalaian yang mengakibatkan kematian serta Pasal 52 dan 103 UU Nomor 11 Tahun 2022 tentang keolahragaan.
“Kalau polisi kena (Pasal) 55, 59 karena kelalaiannya. Dia tidak punya tanggung jawab di bidang sarana dan prasarana di bidang olahraga,” ujar Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo, Sabtu 29 Oktober 2022.
Untuk tiga tersangka saat ini, yakni Direktur Utama PT LIB Ahmad Hadian Lukita, Ketua Panpel laga Arema FC Abdul Haris, dan Security Officer Suko Sutrisno dibebankan tanggunghawab soal sarana prasarana olahraga dalam tragedi Kanjuruhan.
“Yang punya tanggung jawab di bidang sarana dan prasarana ya orang-orang itu, yang mengaudit. Harusnya dia mengaudit layak atau tidaknya,”ungkapnya.
Sumber: fajar
Foto: Mahfud MD/Net
Meski Tak Bisa Intervensi, Mahfud MD Tegaskan PSSI Bertanggung Jawab Yuridis dan Moral Atas Tragedi Kanjuruhan
Reviewed by Admin Pusat
on
Rating:
Tidak ada komentar