Breaking News

Penggugat Ijazah Jokowi Bambang Tri Mulyono dan Sugi Nur Raharja Jadi Tersangka Ujaran Kebencian


Dittipidsiber Bareskrim Polri resmi menetapkan penggugat ijazah Presiden Joko Widodo (Jokowi) Bambang Tri Mulyono (BTM) sebagai tersangka kasus dugaan ujaran kebencian dan penodaan agama. Selain Bambang, Bareskrim juga menetapkan Sugi Nur Raharja (SNR) alias Gus Nur dalam perkara yang sama. 

"Tersangka SNR dan BTM," kata Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Nurul Azizah di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Kamis (13/10/2022).

Dasar penyidikan perkara tersebut yakni laporan polisi nomor LP/B/0568/IX/2022 Bareskrim Polri tanggal 29 September 2022.

"Kemudian penyidik sudah melakukan pemeriksaan terhadap 23 saksi dan saksi ahli 7 orang," ujar Nurul. 

Sebelumnya, penggugat ijazah Presiden Jokowi, Bambang Tri Mulyono ditangkap oleh penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri. Dari informasi yang dihimpun, Bambang Tri Mulyono ditangkap pada salah satu hotel yang berada di wilayah Tebet, Jakarta Selatan.

Bareskrim melalui Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo membenarkan adanya penangkapan tersebut. 

"Ya betul," kata Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo saat dikonfirmasi, Jakarta, Kamis (13/10/2022). 

Atas perbuatannya mereka berdua disangka melanggar Pasal 156 a huruf A KUHP tentang penodaan agama serta Pasal 45 a ayat (2) jo Pasal 28 ayat (2) UU ITE tentang ujaran kebencian berdasarkan suku, agama, ras, dan antar-golongan. 

Kemudian Pasal 14 ayat (1) (2) UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana tentang penyebaran pemberitaan bohong sehingga menimbulkan keonaran di masyarakat. 

Sumber: inews
Foto: Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Nurul Azizah mengumumkan dua tersangka ujaran kebencian terkait hoaks ijazah palsu Presiden Jokowi. (Foto: Dok Pribadi)
Penggugat Ijazah Jokowi Bambang Tri Mulyono dan Sugi Nur Raharja Jadi Tersangka Ujaran Kebencian Penggugat Ijazah Jokowi Bambang Tri Mulyono dan Sugi Nur Raharja Jadi Tersangka Ujaran Kebencian Reviewed by Admin Pusat on Rating: 5

Tidak ada komentar