Penyebab Pengeroyokan Pelajar Di Slawi Diungkap Oleh Polres Tegal
Komando Bhayangkara, Tegal - Pers Release Polres Tegal terkait pengeroyokan terhadap pelajar warga Desa Pegongan RT 06 / RW 02 Kecamatan Dukuhturi dan ungkap provokator pengeroyokan,Kamis 20/10/2022.
Pengeroyokan yang dilakukan bersama puluhan pelajar salah satu SMK Negeri di Procot Kota Slawi, membuat korban mengalami luka serius dan sempat menjalani perawatan medis di rumah sakit. Aksi tersebut diprovokatori oleh Alumni SMK itu sendiri.
Kapolres Tegal AKBP Arie Prasetya Syafaat S.I.K didampingi Kasat Reskrim AKP Vonny Farizky S.I.K , M.H menggelar Pers release kasus tersebut yang turut dihadiri kepala SMK Negeri, Kabid Pendidikan Dinas Dikbud Kabupaten Tegal, dan pihak Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB).
Kejadian ini terjadi hari Rabu, 21 September 2022 sekitar pukul 15.30 WIB di Jalan Raya Slawi – Banjaran Desa Grobog Kulon Kecamatan Pangkah.
Korban saat itu baru saja pulang dari berenang di salah satu mall yang berlokasi di Slawi.
Kapolres menyatakan, bahwa alumni sekolah tersebut bersama teman-temannya yang masih tercatat sebagai pelajar SMK Negeri tersebut, sengaja mencari musuh dengan cara beramai-ramai keliling wilayah Kota Slawi dengan membawa senjata tajam, dan mengendarai sepeda motor secara berboncengan atau konvoi.
“Korban saat itu sempat dikepung oleh puluhan pelajar SMK. Tiga diantara rombongan pelajar SMK itu mendatangi korban dan mengancungkan sebilah celurit. Korban sempat panik dan berupaya kabur dari kepungan tersebut, namun sial sepeda motor yang dikendarai korban ditendang oleh gerombolan pelajar dan menabrak trotoar. Korban terjatuh dan salah satu dari gerombolan pelajar tersebut membacok korban dengan menggunakan celurit,” kata Kapaolres
Selain menetapkan tersangka utama yang sekaligus sebagai provokator, pihaknya juga menetapkan 3 pelaku yaitu OJ warga Desa Timbangreja Kecamatan Lebaksiu, AY warga Kelurahan Procot Baru Kecamatan Slawi, dan RD warga Desa Pagedangan Kecamatan Adiwerna.
“Untuk tersangka utama FD kita jerat dengan Pasal 80 ayat 1 UU RI nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak. dan tiga tersangka dewasa lainnya kita jerat dengan pasal 2 ayat 1 UU Darurat RI nomor 12 tahun 1951 kekerasan terhadap anak yang menyebabkan luka dan tanpa hak membawa senjata tajam tanpa ijin yang berwenang,” tutupnya (red MKB)
Penyebab Pengeroyokan Pelajar Di Slawi Diungkap Oleh Polres Tegal
Reviewed by Admin Pemalang
on
Rating:
Tidak ada komentar