Breaking News

Sutriman Berharap Hasil Sidang di Pengadilan Tinggi Semarang Tanahnya Bisa Kembali

Komando Bhayangkara, Semarang -  Sutriman seorang buruh tani usai mengikuti dan mendampingi Majelis Hakim sidang pemeriksaan di tempat di lokasi tanah warisan dari Almarhum Sarmani pada hari Jum'at 14 Oktober 2022 yaitu tanah Letter C.221 Wonolopo sekarang masuk wilayah Wonoplumbon seluas 10.050 m2, yang ternyata telah dimiliki oleh orang lain dan dipecah menjadi 14 bidang tanah ber Sertipikat Hak Milik, padahal Sarmani telah dinyatakan sebagai Pemilik sah berdasarkan Putusan Pengadilan Tinggi Semarang yang berkekuatan hukum tetap No.8/Pdt.2001/PT.Smg. tanggal 12 Pebruari 2001 dan telah dieksekusi tanggal 13 Nopember 2003, akan tetapi sampai dengan meninggalnya Sarmani tahun  2010 tidak dapat dimilikinya. Oleh karena itu Sutriman minta bantuan hukum kepada Pengacara Agus Susanto,SH yang berkantor di Jalan Erowati Raya No.19 Semarang untuk mengajukan gugatan Tata Usaha Negara di PTUN Semarang.

Majelis Hakim sempat menyesalkan terhadap Kepala Kantor Pertanahan kota Semarang sebagai Tergugat tidak bisa menunjukkan lokasi, batas-batas dan tidak membawa data-data obyek sengketa yang notabene diterbitkan oleh Tergugat, padahal kementrian ATR/BPN sedang menggagas program transformasi meningkatkan pelayanan, kata Pengacara Agus Susanto, SH. Majelis Hakim telah memeriksa lokasi obyek sengketa untuk memastikan dalil gugatan Para Penggugat yang mengklaim bahwa obyek sengketa berupa 14 Sertipikat HM yang diterbitkan oleh Tergugat adalah cacat hukum dan
batal demi hukum maka menurut hukum 

Obyek sengketa harus dikembalikan kepada Para Penggugat sebagai ahli waris dari Almarhum Sarmani. Pengacara Agus Susanto,SH juga berharap tanah obyek sengketa bisa kembali kepada Para Penggugat yang berhak atas tanah obyek sengketa dan yang telah mengalami kerugian baik materiil maupun immateriil karena Para Penggugat selama ini tidak bisa menikmati hasil dari tanah obyek sengketa. Sedangkan Para Penggugat yang tinggal di Jatisari Permai RT.03 RW.03 Kelurahan Jatisari Kecamatan Mijen Kota Semarang sehari-harinya hanya sebagai buruh tani perkebunan. ( red MKB )
Sutriman Berharap Hasil Sidang di Pengadilan Tinggi Semarang Tanahnya Bisa Kembali Sutriman Berharap Hasil Sidang di Pengadilan Tinggi Semarang Tanahnya Bisa Kembali Reviewed by Admin Demak on Rating: 5

Tidak ada komentar