Majelis Hakim Pertanyakan Putusan Mutasi Anggota Polres Jaksel di Kasus Sambo
Putusan sidang etik terhadap anggota Polres Jaksel yang pernah menangani kasus pembunuhan Brigadir J turut disinggung Majelis Hakim saat menghadirkan saksi untuk terdakwa Bharada Richard Eliezer (E), Bripka Ricky Rizal (RR), dan Kuat Maruf (KM) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (21/11).
Dalam sidang tersebut, saksi-saksi yang dihadirkan di antaranya Kasubnit 1 Reskrimum Polres Metro Jaksel, AKP Rifraizal Samuel, dan mantan Kasubnit 1 Unit 1 Krimum Polres Metro Jaksel, Aipda Arsyad Daiva Gunawan.
Kepada Majelis Hakim, Aipda Arsyad awalnya menyebut dirinya ditugaskan untuk ikut olah TKP di lokasi pembunuhan Brigadir J. Setelah ke lokasi, ia pun baru tahu jika TKP pembunuhan ternyata berada di rumah mantan Kadiv Propam Polri, Irjen Ferdy Sambo.
"Saat itu kami lihat ada mayat, saya ditugaskan mencari ambulans, tapi saya ajak anggota satu untuk memanggil ambulans," kata Arsyad kepada Majelis Hakim.
Setelah mendengarkan pemaparan saksi, barulah Majelis Hakim mempertanyakan soal sidang etik Polri yang memvonis saksi bersalah hingga dimutasi ke Yanma Mabes Polri.
"Apa kesalahannya dimutasi?" tanya Hakim dan dijawab Aipda Arsyad bahwa dirinya dinyatakan tidak profesional dalam menangani kasus.
Hakim pun merasa aneh dengan putusan sidang etik. Sebab dari kacamata Hakim, anggota polisi Polres Jaksel tersebut diduga berada di bawah tekanan anggota yang lebih tinggi pangkatnya, dalam hal ini Ferdy Sambo.
"Saya sendiri merasa aneh dengan putusan itu, tanpa bermaksud campur tangan. Kalau cerita kalian (saksi) seperti itu, di mana ketidakprofesionalannya? Sementara kalian di bawah tekanan," ujar Hakim.
Hal yang sama ditanyakan Majelis Hakim kepada saksi AKP Rifraizal Samuel. Kepada Majelis Hakim, AKP Rifaizal mengaku dimutasi ke Yanma Mabes Polri karena dinilai tidak bisa membuat TKP status quo, yakni mensterilkan lokasi selain penyidik.
"Padahal saudara ditekan FS? (Ferdy Sambo)," tanya Hakim.
"Betul," jawab saksi.
Sumber: rmol
Foto: Sidang Bharada E di PN Jakarta Selatan, Senin (21/11), menghadirkan dua orang saksi/Net
Majelis Hakim Pertanyakan Putusan Mutasi Anggota Polres Jaksel di Kasus Sambo
Reviewed by Admin Kab. Semarang
on
Rating:
Tidak ada komentar