Ahli Pidana Seret Nama Habib Rizieq di Sidang Ferdy Sambo
Ahli pidana materiel dan formil dari Universitas Islam Indonesia (UII), Mahrus Ali menyeret nama Habib Rizieq Shihab di persidangan dugaan kasus pembunuhan Brigadir J alias Nofriansyah Yosua Hutabarat dengan terdakwa Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi.
Awalnya, dia menjelaskan tentang teori kausalitas berkaitan kasus pembunuhan berencana, yang mana teori conditio itu tidak boleh digunakan lagi karena dia akan menimbulkan ketidakadilan. Adapun letak tidak adilnya karena semua perbuatan yang sekadar menjadi syarat itu disamakan dengan perbuatan yang sudah menjadi sebab.
Dia menerangkan, pelaku yang melakukan perbuatan sebagai syarat dengan sebab itu sama masuk penjaranya, itu dinilai tidak adil. Dia lantas mencontohkan pada kasus Habib Rizieq Shihab dahulu.
"Saya kasih contoh dalam kasus Habib Rizieq itu kan timbulnya kenaikan covid, itu dalam putusan hakim dalam jaksanya juga itu karena ada kenaikan tingkat orang yang mengalami positif tapi itu di daerah DKI Jakarta, bukan dilokasi kejahatan," ujar Mahrus di persidangan, Kamis (22/12/2022).
"Itu kan menjadi tidak clear, harusnya ada hubungan kausal, orang ini katakanlah positif covid karena perbuatan Habib Rizieq, tapi disitu ndak," sambungnya.
Ahli dalam kasus Habib Rizieq itu menyebutkan tidak punya data di Petamburan, hanya punya data di DKI terkait orang positif Covid. Alhasil, itu tak mengkonfirmasi naiknya tingkat Covid di Petamburan karena perbuatan Habib Rizieq.
Disitu, kata dia terlihat persidangan kasus Habib Rizieq, hakim menginginkan teori Conditio, hanya saja tidak konsisten. Sebabnya, bila mau konsisten dengan teori Conditio itu, semua orang yang membantu Habib Rizieq datang ke Indonesia, mereka semua masuk penjara.
"Semua orang yang ratusan ribu itu yang nunggu di bandara (waktu Habib Rizieq datang) dia menjadi apa, menjadi perbuatan sebagai syarat karena tanpa itu tidak mungkin terjadi covid kan, artinya apa harus masuk penjara kalau mengikuti teori ini, maka kemudian teori ini harus ditinggalkan. Dia logis tapi tidak adil, hukum itu logis tapi harus adil, maka apa gunakanlah teori mengindividualisir," katanya.
Oleh karena itu, untuk menentukan seseorang melakukan pembunuhan berencana ataukah tidak, morif dan kesengajaan itu menjadi unsur penting yang harus dibuktikan.
"Orang itu ketika dia motif pasti berniat, setelah punya niat baru dia sengaja. Niat itu tidak sama dengan sengaja karena sejahat apapun niat tidak boleh dilarang karena masih disini (nunjuk dada), niat itu baru bisa menjadi sengaja ketika diwujudkan dalam perbuatan yang dilarang,"pungkasnya.
Sumber: okezone
Foto: Habib Rizieq Shihab/Net
Ahli Pidana Seret Nama Habib Rizieq di Sidang Ferdy Sambo
Reviewed by Admin Kab. Semarang
on
Rating:
Tidak ada komentar