Datangnya Wakil Ketua MPR-RI H. Arsul Sani, S.H., M.Si Membawa Pencerahan RKUHP Kepada Media Pemalang, Ini Penjelasannya...
Komando Bhayangkara, Pemalang - Tokoh Nasional yang menduduki sebagai wakil Rakyat, " H. Arsul Sani, S.H., M.Si ", seorang politikus dan pengacara, Arsul merupakan politikus yang berasal dari Partai Persatuan Pembangunan bersilaturahmi dengan Wartawan Liputan Pemalang, Sabtu, (25/12/2022)
Sebelumnya Siapa H. Arsul Sani, S.H., M.Si itu ?
Saat ini Arsul menjabat sebagai Wakil Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia periode 2019-2024.
Beliau Kelahiran: Pekalongan, 8 Januari 1964 (usia 58 tahun), Kendaraan ke DPR-RI dengan Partai: Partai Persatuan Pembangunan, Pendidikan: Glasgow Caledonian University (2011–2012).
Jabatan saat ini: Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia sejak 2014 dan Buku Karangannya : Menuju konvergensi hukum, HAM, dan keamanan nasional. Itu sekilas profil Arsul Sani.
Lanjut ke acara Silahturahmi.
Silahturahmi ini dihadiri Plt Bupati Pemalang Mansur Hidatat S.T, Setda Pemalang Dr. Drs. MOH. SIDIK, M.Si, Kadiskominfo Joko N, Anggota DPRD Pemalang dari PPP , Wartawan Pemalang Lokal dan Nasional dan Tokoh Masyarakat.
Dalam sambutannya Plt. Bupati Pemalang Masur Hidayat, S.T., mengatakan "saya merasakan secara pribadi para wartawan sudah memberitakan yang bagus-bagus, kita tidak alergi dengan kritikan, saat jelek tolong diingatkan dan beri kami masukan bila tidak sama persepsinya kita samakan, kami tahu dan paham memberikan Pemalang kedepan lebih baik dan membangun, Pemeritah tidak selalu benar dan tidak selalu salah dan kondisi dan situasi sekarang sudah adem , kondusifitas Pemalang dijaga agar kepercyan Investor pulih kembali dan bisa investasi kembali di Pemalang" pungkasnya.
Setelah memberikan sambutan Plt Bupati Mansur Hidayat, S.T meninggalkan acara silahturahmi karena ada acara selanjutnya.
Kemudian dilanjut dengan acara oleh H. Arsul Sani, S.H., M.Si. Dengan pencerahan tentang Undang-Undang yang diterbitkan oleh DPR yaitu RKUHP, dalam pencerahannya Arsul menjelaskan apa yang menjadi issu dimedia sosial selama ini. Kesempatan reses ini dimanfaatkan untuk sosialisasi RKUHP dan menampung aspirasi masyarakat Pemalang.
Dalam pertemuannya siang (24/22/2022) dengan nelayan, salah satunya dampak air rop yang semakin tinggi diwilayah Pemalang sudah masuk ke permukiman nelayan.
Perumus salah satu pasal di RKUHP ini mengatakan memang mungkin ada kaitannya dengan proyek penanggulan di pesisir pantai Pekalongan, dari keterangan warga nelayan tersebut Arsul akan koordinasi dengan pihak kementrian kelautan dan perikanan. Yang menjadi apresiasi bahwa siang itu Arsul Telpon langsung ke Menteri Kelautan dan Perikanan agar segera diperhatikan, dengan jawaban Menteri " siap " artinya sudah ada agenda untuk Kabupaten Pemalang, namun Arsul minta teman-teman Wartawan di Pemalang, untuk bisa membantu mendorong berita tentang permasalahan dipesisir pantai Pemalang.
"saya minta teman-teman wartawan bisa membantu buat berita yang ditujukan ke Kementrian Kelautan dan Perikanan untuk keluhan yang tadi siang saya temui, nanti saya dorong karena permasalahan ini yang bisa tangani adalah Kementrian Kelautan dan Perikanan bukan Pemerintah Kabupaten Pemalang" Kata Arsul Sani
Setelah bahas nelayan dilanjutkan pencerahan tentang RKUHP yang menjadi issu dimedia sosial.
Dalam penjelasannya Arsul Sani dengan bahasa Hukum bahwa " semua pasal-pasal yang sekarang ini sebenarnya sudah pernah dibahas ditahun 2012 semasa Presiden SBY, setelah itu tidak ada pembahasan lagi " Jelas Arsul Sani.
H. Arsul Sani, S.H., M.Si melanjutkan dengan salah satu contoh persepsi yang berkembang di masyarakat yaitu tentang pasal-pasal yang dianggap kontroversial yaitu tentang Kegaduhan ditempat Umum,Perzinaan dan LGBT.
Arsul Sani menyebut bahwa informasi di media sosial itu adalah Hoaks karena tidak baca penjelasannya. Sebagai contoh perzinaan, apabila laki-laki dan perempuan disuatu ruangan melakukan perzinaan diruang tertutup/tidak ditempat umum tidak bisa dikenai pidana, tapi bila kedua orang tersebut dilaporkan/diadukan oleh suami/istri/anak bisa kena permasalahan karena bersifat delik aduan atau perbuatan perzinaan itu di video dan dipublikasikan akan kena pidana, Kemudian untuk LGBT, yang dilarang perbuatannya melakukan pencabulan bukan transgendernya.
"Sekarang misalkan ada bencong buka salon dia tidak lakukan apa-apa, mencari rezeki halal usaha potong rambut apakah itu salah ? " kata Arsul Sani
Kemudian sekarang Arsul Sani masih akan bahas tentang status "tersangka dan Saksi". sebagai contoh seseorang mendapati masalah dan jadi tersangka namun berkas tersebut belum dilimpahkan ke Kejaksaan selama 5 tahun, namun setelah lima tahun bisa membuat skck itu yang jadi permasalahan, kemudian untuk saksi boleh didampingi oleh penasehat hukum.
Untuk pasal tentang kegaduhan ditempat umum, maksudnya kegiatan tidak berizin bisa dilaporkan ke Polisi, bukan setiap kegaduhan bisa dilaporkan Polisi, misalkan Adzan Di Masjid apa bisa dipermasalahkan karena jaman penjajahan saja itu tidak dimasukkan dalam hukum Kolonial yang bisa dilaporkan sebagai contoh malam-malam main musik/gitaran teriak-teriak tanpa izin bisa dilaporkan Polisi karena mengganggu tapi bila tidak diatur bagaimana Polisi menindak karena tidak ada dasar hukumnya, begitu yang dijelaskan oleh Wakil Ketua MPR-RI H. Arsul Sani, S.H., M.Si.
Setelah selesai pemaparannya Arsul Sani membuka sesi tanya jawab, antusias teman wartawan sangat tinggi saat diberi kesempatan bertanya.
Kesempatan pertama wartawan Senior Uripto Kucir dari Media Nasional (Medinas) mengutarakan keluhan PJU (Penerangan Jalan Umum) di jl. Jend. Soedirman banyak yang padam, jalannya banyak yang nglotok/terkupas dan usulan kemitraan Pemerintah dengan Wartawan. Yang dimaksud Uripto Kucir disini peran aktif pemberitaan untuk Pemerintah dan memberikan reward kepada wartawan.
Kemudian wartawan ke dua dari Gerhana Online Dentang memberikan informasi dan minta dibantu masyarakat yang BPJS terlambat aktif selama dua tahun untuk dibantu.
Pantura Online minta untuk penyelesaian tentang karyawwn garmen yang belum terbayar haknya.
Dari semua keluhan dan usulan teman wartawan sebagai catatan Pemerintah Daerah dan Pusat.
"Untuk PJU itu jalan Nasional jadi nanti akan saya informasikan ke Pemerintah pusat dan mengenai kewenangan Pemerintah Daerah biar Setda yang memberikan penjelasan " kata Arsul
Setda Dr. Drs. MOH. SIDIK, M.Si, mengatakan " ya itu nanti kita bicarakan dengan Plt Bupati " katanya.
Disambung dengan Kadiskominfo Joko Ngatmo untuk usulan dari teman Wartawan Uripto Kucir mengenai kerjasama wartawan dengan Pemerintah, "Sudah kami rencanakan nanti kami verifikasi semua Media yang bertugas di Pemalang, selanjutnya kami buat aturan untuk bisa seleksi berita-berita yang masuk ke Kominfo dan nanti ada reward untuk wartawan yang sudah terverifikasi" kata Joko N.
Disayangkan benner yang ada didepan nama Wakil Ketua MPR-RI salah yang seharusnya Arsul Sani yang ada di Wikipedia Nasional. Kedepan tidak ada kesalahan lagi untuk Panitianya. (bdn MKB)
Datangnya Wakil Ketua MPR-RI H. Arsul Sani, S.H., M.Si Membawa Pencerahan RKUHP Kepada Media Pemalang, Ini Penjelasannya...
Reviewed by Admin Pemalang
on
Rating:
Tidak ada komentar