Soal Pesangon Karyawan Dipotong Hingga Rp 20 Juta per Orang, Disnakertrans Minta Korban Lapor Polisi
Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Karawang meminta para korban dugaan pungutan liar (pungli) pemotongan pesangon hingga Rp20 juta perorang, untuk membuat laporan ke pihak kepolisian.
Hal itu agar lebih jelas terkait penyelesaian masalah dugaan pungli pemotongan pesangon tersebut. "Silahkan buat laporan ke kepolisian," kata Kepala Disnakertrans Karawang, Rosmalia Dewi saat dihubungi awak media pada Selasa (20/12/2022).
Rosmalia menyampaikan, pihaknya juga masih menunggu hasil pemeriksaan kepolisian soal dugaan pemotongan pesangon ribuan karyawan oleh oknum perusahaan, sebelum mengambil langkah berikutnya.
Diketahui ada belasan korban yang melapor ke Polres Karawang maupun Polsek Klari terkait dugaan pemotongan pesangon ini.
"Kita tunggu hasil pemeriksaan kepolisian dulu, supaya kesimpulan dan langkah selanjutnya tepat," jelas dia.
Sebelumnya Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Karawang mengungkap praktik pungutan liar (pungli) di PT Chang Shin Indonesia di Kecamatan Klari, Kabupaten Karawang, berupa pemotongan pesangon karyawan yang diketahui sudah berlangsung sejak lama.
Praktik pungli dilakukan mulai saat hendak masuk kerja hingga keluar dari perusahaan tersebut.
"Ini sebetulnya sudah lama dugaan praktik ini, baik mau masuk dan keluar dari perusahaan. Rumah saya kan dekat, tapi awal saya boda amat. Tapi ini kok semakin merajarela dan parah masa saya sebagai anggota DPRD diam saja," kata Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Karawang Tatang Taufik saat diwawancarai pada Kamis (15/12/2022).
Selain itu, kata Tatang, dalam waktu dua bulan terakhir ini banyak sekali masuk aduan terkait pungli uang pesangon tersebut. Nominal punglinya juga tak tanggung-tanggung, mulai dari Rp 4 juta hingga Rp 20 juta.
Dikatakannya, kasus ini mulai ramai mencuat dikarenakan pada September hingga November, perusahaan itu melakukan pemutusan hubungan kerja hingga mencapai 200 orang.
Momen itu ternyata dimanfaatkan oknum tak bertanggungjawab untuk melakukan pemotongan atau pungli.
"Mereka mengadukan bahwa karena mereka harus menyetorkan uang sekitar Rp 4 hingga Rp 20 juta dari uang pesangon yang mereka dapatkan setelah PHK, kepada oknum serikat maupun perusahaan," ujar Tatang Fraksi Partai Keadilan Sejahteran tersebut.
Ia menuturkan, para karyawan ditawari keluar kerja, tapi dengan syarat mereka harus membayar sejumlah uang jika keputusan keluar kerja atau PHK sudah diputuskan dan disetujui perusahaan.
"Mereka memaksa meminta, bahkan ada yang memotong sendiri meminta ATM eks karyawan tersebut. Nilainya itu yang paling kecil Rp 4 juta, ada yang paling besar Rp 20 juta," kata dia.
Tatang mengungkap, pihaknya saat ini sedang mengadvokasi para tenaga kerja yang menjadi korban pungli PHK tersebut. Tatang juga sudah meminta dinas terkait menindaklanjuti permasalahan tersebut.
Dia meminta agar manajemen PT Chang Shin Indonesia melakukan tindakan terhadap para oknum tersebut.
Selain wajib mengembalikan uang yang sudah diambilnya, juga tetap oknum itu harus dipecat.
"Kalau permintaan saya ke Chang Shin kembalikan uang warga masyarakat atau mantan karyawan. Walaupun dia kembalikan uang juga harus dipecat karena ini benar-benar pemerasan," ucapnya.
"Mereka keluar bukan karena sudah kaya, tapi kan ada keperluan atau bahkan buat bayar hutang, menanggung beban. Apalagi yang harus dijaminkan makanya salah satu caranya keluar dari uang itu," beber dia.
Sumber: tribunnews
Foto: Wida (40) menjadi satu dari ratusan eks karyawan perusahaan pembuatan sepatu di Kecamatan Klari, Kabupaten Karawang, yang diduga uang pesangonnya dipotong atau terkena pungutan liar (pungli). Dia terkena pungli pemotongan pesangon sebesar Rp 13 juta dan meminta bantuan kepada Anggota DPRD Karawang Tatang Taufik untuk dapat melaporkan ini ke pihak Kepolisian/Warta Kota/Muhammad Azzam
Soal Pesangon Karyawan Dipotong Hingga Rp 20 Juta per Orang, Disnakertrans Minta Korban Lapor Polisi
Reviewed by Admin Pusat
on
Rating:
Tidak ada komentar