Supaya Hukum Tegak, Para Penyuap Kasus Rektor Unila Perlu Dijadikan Tersangka
Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)dipandang perlu menindaklanjuti keterangan mantan Wakil Rektor (Warek) I Unila Heryandi yang mengakui menerima titipan nama calon mahasiswa para Dekan Unila lewat jalur afirmasi.
Terutama, kata Resmen Kadapi, Kuasa Hukum terdakwa suap penerimaan mahasiswa baru jalur mandiri 2022 Andi Desfiandi, yang perlu diperiksa adalah jajaran Dekan Unila.
"Penyidik KPK mesti memeriksa para Dekan Unila. Sebab, ini ada indikasi penyalahgunaan jabatan dan wewenang selaku dekan, salah satunya Nairobi. Jika saja yang menitip itu orang biasa saja dan bukan dekan, apakah akan diterima?" kata Resmen Kadapi dikutip Kantor Berita RMOLLampung, Rabu (21/12).
Dalam keterangan Heryandi sebagai saksi persidangan di Pengadilan Negeri Tanjung Karang, juga menyebutkan para dekan menyampaikan titipan nama calon mahasiswa saat rapat finalisasi di Jakarta.
Nama-nama itu kemudian diserahkannya kepada Dekan Fakultas Teknik Unila Helmy Fitriawan yang merupakan Ketua PMB Unila.
Heryandi yang merupakan Guru Besar Bidang Ilmu Hukum Internasional Fakultas Hukum (FH) Unila itu juga mengakui menerima Rp 300 Juta dari mantan Ketua Senat Unila, Muhammad Basri. Heryandi pun menduga uang itu ucapan terimakasih yang dibantu M. Basri.
"Artinya ada indikasi gratifikasi berupa pemberian sejumlah uang dari yang menitip, di mana setelah diterima ada ucapan terimakasih berupa uang," kata Resmen.
Resmen juga meminta KPK menetapkan tersangka terhadap orang yang berada di lokasi OTT, selain Rektor Karomani dan Ketua Senat M. Basri. Dia juga minta agar para penyuap ditetapkan tersangka.
"Ini agar KPK benar-benar tegak lurus, terutama menegakkan kebenaran dan keadilan," tandasnya.
Sumber: rmol
Foto: Warek I Bidang Akademik Unila Heryandi tiba di PN Tanjungkarang, Rabu (21/12)/RMOLLampung
Supaya Hukum Tegak, Para Penyuap Kasus Rektor Unila Perlu Dijadikan Tersangka
Reviewed by Admin Kab. Semarang
on
Rating:
Tidak ada komentar