Tak Terima JPU Mengacungkan Jempol Terbalik, Ini Reaksi Tim PH Irfan Widyanto dalam Sidang Brigadir J
Momen tegang sempat terjadi dalam lanjutan sidang perintangan penyidikan atau obstruction of justice tewasnya Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, antara jaksa penuntut umum (JPU) dan penasehat hukum.
Terjadi perdebatan hingga Jaksa Penuntut Umum mengeluarkan gestur jempol terbalik atau gerakan 'cemen' kearah tim penasehat hukum terdakwa mantan Kasubnit I Subdit III Dittipidum Bareskrim Polri, Irfan Widyanto.
Terkait hal tersebut, salah seorang tim penasehat hukum Irfan Widyanto, Ragahdo Yosodiningrat kemudian memberikan tanggapan. Menurutnya, perdebatan di dalam ruang sidang merupakan hal yang biasa. Namun, Ragahdo mengaku sangat menyayangkan terkait gestur yang dikeluarkan oleh jaksa saat itu.
"Perdebatan antara PH dan JPU dalam persidangan adalah hal yang biasa, namun kami tersinggung dan sangat menyayangkan atas sikap JPU yang tidak menghargai kami di persidangan dengan gestur seperti itu," kata Ragahdo saat dikonfirmasi wartawan, dikutip dari laman VIVA, Senin, 19 Desember 2022.
Menurut dia, tidak etis bagi seorang JPU, terlebih merupakan jaksa senior, melakukan tindakan tersebut dalam persidangan.
"Adalah hal yang sangat tidak etis dan tidak elok bagi seorang Jaksa senior melakukan hal tersebut," sambung dia.
Meski demikian, Ragahdo memastikan tidak akan memperpanjang perlakuan jaksa tersebut saat sidang berlangsung.
Pasalnya, setelah sidang selesai pun dirinya langsung menyampaikan rasa kecewanya secara langsung kepada jaksa. "Belum ada keputusan apa-apa dari kami, kemarin juga di sela-sela break sidang sudah kami sampaikan secara langsung kekecewaan kami," tutur Ragahdo.
Perdebatan Antara Jaksa Penuntut Umum dan Penasehat Hukum
Sebelumnya, Dalam sidang yang digelar pada Jumat, 16 Desember kemarin, terdapat sebuah momen dimana Jaksa Penuntut Umum (JPU) bertanya kepada Hendra Kurniawan untuk menunjukan berkas hasil pemeriksaan dalam sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP).
Sebab, kata Jaksa hasil tersebut juga terlampir dalam berkas perkara Obstruction Of Justice.
"Ada tambahan sedikit. Mau memperlihatkan surat yang terlampir dalam berkas perkara Yang Mulia, mengenai hasil pemeriksaan kode etik atas yang bersangkutan, saksi (Hendra Kurniawan). Ini ada dalam berkas perkara tentu saja relevan, saksi Hendra Kurniawan," ujar Jaksa dalam persidangan di PN Jakarta Selatan pada Jumat 16 Desember 2022.
Kemudian, atas permintaan Jaksa pun langsung diserobot oleh penasehat hukum terdakwa Irfan Widyanto. Penasehat hukum menjelaskan kepada jaksa agar tidak bergeser ke persidangan ini menjadi pemeriksaan Hendra Kurniawan.
"Izin Yang Mulia, saksi ini kan di sini dihadirkan untuk memberi kesaksian ke terdakwa, vonis beliau tentang etik itu kan tidak memiliki korelasi kesaksian terhadap terdakwa.
Mohon jaksa penuntut untuk tidak bergeser ke persidangan ini menjadi pemeriksaan terdakwa, itu majelis," sahut Penasehat Hukum ke Jaksa. Jaksa pun awalnya turut mengamini terkait hal tersebut. Namun, Jaksa tetap meminta kepada Majelis Hakim untuk membacakan poin hasil dari sidang etik Hendra Kurniawan.
Kendati, pihak penasehat hukum Irfan pun merasa keberatan akan hal itu. Kemudian, Hendra pun ikut berseteru dengan jaksa dan penasehat hukum Irfan. Menurutnya, hasil pemeriksaan kode etik itu tidak sepatutnya disampaikan dalam persidangan kali ini.
Karena Hendra pun mengaku bahwa dirinya hingga kini belum mengetahui hasil sidang etik tersebut. "Tapi saudara melakukan upaya hukum?," kata jaksa "Jangan buat opini Yang Mulia, ini masih ada upaya hukum," sahut penasehat hukum "Makanya saya tanya dulu, jangan dipotong saya dulu saudara penasihat hukum," ucap jaksa.
"Bukan begitu, kami keberatan makanya kami interupsi," kata penasehat hukum dengan meninggikan nada omongannya.
Perseteruan kedua pihak antara jaksa dan penasehat hukum Irfan Widyanto pun terjadi. Hingga akhirnya salah satu jaksa tiba-tiba mengeluarkan gestur 'cemen' atau memberikan jempol terbalik kearah penasehat hukum.
Dan akhirnya perseteruan tersebut pun ditengahi oleh Majelis Hakim. "Perlu kami jelaskan Yang Mulia," kata Jaksa "Saudara diam! Saudara diam!," kata hakim "Baik ini sebenarnya terkait surat perintah tadi Yang Mulia, kami ingin mengkonfirmasi itu," jawab jaksa.
Sumber: tvonenews
Foto: Tim kuasa hukum AKP Irfan Widyanto (Sumber : Youtube/PN Jakarta Selatan)
Tak Terima JPU Mengacungkan Jempol Terbalik, Ini Reaksi Tim PH Irfan Widyanto dalam Sidang Brigadir J
Reviewed by Admin Pusat
on
Rating:
Tidak ada komentar