Ngotot Tidak Bunuh Brigadir J, Kuat Maruf Ajukan Banding
Asisten Rumah Tangga (ART) keluarga Ferdy Sambo ini akan mengambil upaya hukum banding ke Pengadilan Tinggi (PT).
"Banding, saya akan banding," ujar Kuat di PN Jakarta Selatan, Selasa (14/2).
Kuat bersikukuh tidak melakukan pembunuhan bahkan merencanakan pembunuhan Brigadir J bersama-sama dengan Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal, dan Richard Eliezer.
"Karena saya tidak membunuh dan saya tidak berencana," pungkasnya.
Vonis 15 tahun penjara terhadap Kuat ini diketahui lebih berat dibandingkan tuntutan tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntut Kuat dengan pidana penjara selama delapan tahun.
Sumber: rmol
Foto: Terdakwa pembunuhan Brigadir J, Kuat Maruf usai menjalani sidang vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan/RMOL
Ngotot Tidak Bunuh Brigadir J, Kuat Maruf Ajukan Banding
Reviewed by Admin Pusat
on
Rating:

Tidak ada komentar