Breaking News

Bekas Kapolres Bukittinggi Dituntut 20 Tahun Penjara dan Denda Rp 2 M


Mantan Kapolres Bukittinggi, AKBP Dody Prawiranegara dituntut 20 tahun penjara dalam kasus narkoba jenis sabu.

Dalam tuntutan Jaksa Penuntut Umum, Dody bersama-sama dengan Teddy Minahasa Putra, Samsul Ma'arif, dan Linda Pudjiastuti terbukti melakukan tindak pidana tanpa hak atau jadi perantara jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika.

"Dijatuhkan pidana terhadap Dody Prawiranegara selama 20 tahun dan denda sebesar Rp 2 miliar subsider 6 bulan penjara dikurangi masa penahanan yang telah dijalani dengan perintah terdakwa tetap ditahan," kata Jaksa di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Senin (27/3).

Hal yang memberatkan, Dody mengedarkan dan menjadi perantara sabu. Dody juga merupakan anggota Polri dengan jabatan Kapolres Bukittinggi. Dengan jabatan tersebut, seharusnya terdakwa memberantas peredaran narkotika, bukan melibatkan diri dalam peredaran narkotika.

"Perbuatan terdakwa telah merusak kepercayaan publik terhadap penegak hukum, khususnya Kepolisian RI yang anggotanya kurang lebih 400 ribu personel. Terdakwa tidak mendukung program pemerintah dengan pemberantasan peredaran narkotika," kata Jaksa.

Sedangkan hal yang meringankan, Dody mengakui dan menyesali perbuatannya.

Sumber: rmol
Foto: Mantan Kapolres Bukittinggi, AKBP Dody Prawiranegara menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat/Ist
Bekas Kapolres Bukittinggi Dituntut 20 Tahun Penjara dan Denda Rp 2 M Bekas Kapolres Bukittinggi Dituntut 20 Tahun Penjara dan Denda Rp 2 M Reviewed by Admin Kab. Semarang on Rating: 5

Tidak ada komentar