Breaking News

Kejagung Ajukan Kasasi Hakim Vonis Bebas 2 Polisi Terdakwa Tragedi Kanjuruhan


Kejaksaan Agung RI memastikan mengajukan kasasi atas putusan bebas yang diberikan kepada dua polisi terdakwa tragedi Kanjuruhan.

Vonis bebas itu sebelumnya diberikan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surabaya pada Kamis (16/3/2023).

Kepastian tersebut disampaikan Kapuspenkum Kejaksaan Agung RI, Ketut Sumedana dalam keterangannya, Minggu (20/3/2023).

“Jaksa penuntut umum menyatakan upaya hukum kasasi,” kata Ketut.

Selain itu, JPU tengah mempelajari lebih lanjut vonis tiga terdakwa lainnya yakni Abdul Haris, Suko Sutrisno dan Hasdarnawan yang hanya 1,5 tahun.

“Jaksa Penuntut Umum akan mempelajari lebih lanjut atas putusan lengkap terkait dengan fakta hukum dan pertimbangan hukum yang diterapkan dalam perkara tersebut,” tuturnya.

Sebelumnya, pada Kamis (16/3/2023) Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya membacakan vonis terhadap terdakwa tiga polisi yang terlibat dalam penembakan gas air mata di Stadion Kanjuruhan pada 1 Oktober 2022.

Dalam peristiwa tersebut, tercatat 135 jiwa tewas.

Dua polisi tersebut diantara mantan Kasat Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Achmadi dan Mantan Kabag Ops Polres Malang Kompol Wahyu Setyo Pranoto divonis bebas.

Sedangkan satu lagi yakni AKP Hasdarmawan dihukum 1,5 tahun penjara.

Bambang didakwa memerintahkan penembakan gas air mata ke arah tribun di Stadion Kanjuruhan saat pertandingan Arema vs Persebaya.

Hal yang meringankan vonis itu karena Ketua Majelis Hakim Abu Achmad Sidqi Amsya menimbang bahwa tembakan gas air mata yang ditembakkan personel Samapta Polres Malang hanya mengarah ke tengah lapangan.

“Menimbang memperhatikan fakta penembakan gas air mata yang dilakukan anggota Samapta dalam komando terdakwa Bambang saat itu asap yang dihasilkan tembakan gas air kata pasukan terdorong angin ke arah selatan menuju ke tengah lapangan,” kata Bambang, membacakan putusan.

Asap tersebut mengarah ke pinggir lapangan karena tertiup angin. Namun sebelum sampai ke tribun, asap itu tertiup angin menuju atas.

“Ketika asap sampai di pinggir lapangan sudah tertiup angin ke atas dan tidak pernah sampai ke tribune selatan,” katanya.

Majelis hakim berpandangan bahwa yang bersangkutan tidak memerintahkan jajarannya menembakkan gas air mata ke arah tribun.

Saat gas air mata ditembakkan ke area gawang sebelah utara, asap itu tertiup angin sehingga mengarah ke sisi lapangan sebelah selatan dan tidak menuju area tribun penonton.

Atas pertimbangan itu, unsur kealpaan terdakwa sebagaimana dakwaan kumulatif jaksa, yakni Pasal 359 KUHP, Pasal 360 ayat (1) dan Pasal 360 ayat (2) KUHP, tidak terbukti. 

Sumber: pojoksatu
Foto: Kejagung pastikan ajukan kasasi vonis bebas 2 polisi terdakwa tragedi Kanjuruhan. Foto: Radar Surabaya
Kejagung Ajukan Kasasi Hakim Vonis Bebas 2 Polisi Terdakwa Tragedi Kanjuruhan Kejagung Ajukan Kasasi Hakim Vonis Bebas 2 Polisi Terdakwa Tragedi Kanjuruhan Reviewed by Admin Pusat on Rating: 5

Tidak ada komentar