LBH Makassar Ungkap Kasus Kematian Kakak Ernawati yang Diduga Dibunuh Polisi
LBH Makassar turut menanggapi kasus wanita Jeneponto, Ernawati yang menjadi tersangka UU ITE usai kerap menyuarakan saudara kandungnya, Kaharuddin Dg Sibali tewas disiksa polisi pada 2019 lalu. LBH mengatakan saudara Ernawati itu memang diduga kuat mengalami extrajudicial killing.
"Praktik extrajudicial killing yang diduga kuat telah dilakukan oleh anggota Polda Sulsel, dengan melakukan penyiksaan terhadap Kahar Dg. Sibali (nama lengkap Kaharuddin Dg Sibali), hingga merenggut nyawanya," ujar Wakil Direktur LBH Makassar Abdul Aziz Dumpa kepada detikSulsel, Selasa (7/3/2023).
Dalam catatan LBH Makassar, Kaharuddin Dg Sibali ditangkap pada 24 Juni 2019 tanpa diperlihatkan surat perintah penangkapan. Menurut Aziz Dumpa, penangkapan tersebut dilakukan oleh anggota Polres Sinjai dan Resmob Polda Sulsel yang berjumlah 9 orang dan dipimpin oleh Ipda Sangkala.
"(Penangkapan) dipimpin oleh Ipda Sangkala. Saat ditangkap, Kahar yang kondisinya terlihat sehat walafiat berdasarkan rekaman CCTV yang diperoleh kemudian dibawa ke Posko Resmob Polda Sulsel," ujar Aziz Dumpa.
Ernawati lantas mendatangi Posko Resmob Polda Sulsel setelah mengetahui penangkapan terhadap adiknya. Ernawati sempat memperoleh informasi bahwa penangkapan Kaharuddin Dg Sibali dalam proses pengembangan kepolisian.
Namun pada hari yang sama di tanggal 24 Juni 2019 tersebut sekitar pukul 15.00 Wita, Ernawati mendapatkan informasi bahwa saudaranya telah meninggal dunia dan mayatnya berada di RS Bhayangkara.
"Kahar disebutkan juga meninggal karena 2 hal, yaitu karena tembakan dan efek penggunaan narkoba. Erna berupaya untuk melihat mayat Kahar namun tidak diberikan izin," katanya.
Berselang tiga jam kemudian, mayat Kaharuddin Dg. Sibali dibawa ke rumah istrinya yang bernama Hayati. Saat membuka kain penutup mayat, lanjut Aziz, Ernawati melihat tubuh saudaranya itu penuh dengan luka dan lebam, serta bekas tembakan pada bagian lutut.
Ernawati kemudian menduga bahwa kematian adik kandungnya disebabkan oleh penyiksaan yang dilakukan oleh anggota kepolisian yang melakukan penangkapan. Dia kemudian resmi melaporkan dugaan penyiksaan itu ke Polda Sulsel pada 10 Februari 2020.
"Namun, keadilan tidak berpihak kepada Erna," ujar Aziz.
Dia mengatakan, LBH Makassar menerima pemberitahuan SP2HP (A2) dari Polda Sulsel pada 29 September 2021 yang mengatakan bahwa penyelidikan dihentikan dan tidak ditingkatkan ke tahap penyidikan karena Hayati yang dianggap Istri Kaharuddin oleh Polda Sulsel telah bertanda tangan menolak autopsi.
"Padahal, istri sah Kahar Dg Sibali, yaitu Nanti beserta anak kandungnya, Muhammad Niko dan Ernawati bersedia jika jenazah Kahar diautopsi," katanya.
Ernawati Jadi Tersangka UU ITE
Kendati kasus kematian saudaranya tak bisa diselidiki lebih lanjut, Ernawati kerap menyuarakannya lewat media sosial. Hingga belakangan Ernawati ditetapkan tersangka UU ITE dengan tuduhan melakukan pencemaran nama baik.
"(Tersangka) sudah ditahan sejak Sabtu (4/3), ditahan dia," ujar Dirkrimsus Polda Sulsel Kombes Helmi Kwarta saat dimintai konfirmasi detikSulsel, Senin (6/3/2023).
Kombes Helmi mengatakan tersangka selama ini kerap membuat postingan di akun media sosial TikTok bahwa tiga polisi bernama Sangkala, Kaharuddin bersama Andi Mapparumpa telah menganiaya keluarganya hingga tewas. Tudingan Ernawati itu membuat ketiga polisi itu keberatan.
Helmi mengaku pihaknya sempat melakukan mediasi pada 24 Februari 2023 lalu. Namun kedua belah pihak enggan berdamai.
"Jadi kita coba mediasi antara dia dan yang dilaporkan itu loh, yang melaporkan dia dengan dia. Orang-orang yang membuat laporan itu, kita kan mencoba mencari jalan yang bagus dulu. Tapi tidak ketemu, para pihak itu tidak sepakat untuk berdamai. Ya sudah," katanya.
Karena tidak adanya kesepakatan damai antara kedua belah pihak, maka penyidik melakukan proses hukum. Dari hasil penyelidikan wanita asal Jeneponto tersebut ditetapkan sebagai tersangka.
"Makanya dari hasil penyelidikan dan keterangan saksi, bukti petunjuk, keterangan ahli, Ernawati ini memenuhi. Memenuhi apa yang kemudian dilarang UU ITE itu, ya sudah" imbuhnya.
Sumber: detik
Foto: Ernawati: Dokumen Istimewa.
LBH Makassar Ungkap Kasus Kematian Kakak Ernawati yang Diduga Dibunuh Polisi
Reviewed by Admin Kab. Semarang
on
Rating:
Tidak ada komentar