Perlindungan Bharada E Dihentikan LPSK, Rampai Nusantara Salahkan Stasiun TV Ini
Ketua Umum Dewan Eksekutif Nasional Rampai Nusantara Mardiansyah menanggapi Keputusan LPSK yang menghentikan perlindungan fisik terhadap Bharada Eliezer atau Bharada E.
Keputusan LPSK itu dinilai sangat disayangkan dan ironi di tengah dinamika yang tinggi dalam kasus terbunuhnya Brigadir Joshua.
Selain itu, kata dia, diberhentikannya perlindungan terhadap Richard Eliezer itu juga dipicu dengan adanya wawancara khusus yang dilakukan stasiun televisi swasta tanpa melakukan koordinasi terlebih dahulu kepada pihak LPSK.
“Dihentikannya perlindungan terhadap Richard Eliezer oleh LPSK tentu sangat disayangkan walau keputusan itu sangat dipahami bukan saja terluka hati karena tidak dihargai sebagai suatu lembaga negara tapi juga ini ada aturannya dalam Undang-undang perlindungan saksi dan korban yang sangat perlu untuk dijaga marwahnya, terkesan arogan sekali ya dengan tetap menayangkan wawancara khusus itu,” Kata Mardiansyah di Kantor Pusat RN, Jumat (10/03/23).
Menurut Mardiansyah, apa yang dilakukan stasiun televisi itu tentunya ini sangat meruntuhkan wibawa LPSK dengan berbagai kewenangannya.
Mardiansyah juga berasumsi bahwa ini hanya demi sebuah kepentingan bisnis semata lalu mengorbankan etika dan norma hukum yang berlaku.
“Sabar sedikit lah, kesannya tergesa-gesa sekali stasiun tv ini dan pasti akan datang pada waktunya juga kok untuk media dapat mewawancarai Richard Eliezer sepuasnya,secara substansi semua yang disampaikan dalam wawancara khusus itu juga tidak ada yang baru jadi isinya biasa saja tidak istimewa juga ya,” tambah pria yang juga aktivis 98 tersebut.
Karena itu, Mardiansyah menghimbau kepada PWI agar dapat menegur stasiun televisi yang telah melakukan wawancara khusus tersebut.
Juga mendesak pimpinan stasiun TV tersebut untuk menyampaikan permohonan maaf kepada LPSK dan publik secara terbuka.
“Sebaiknya minta maaf pada secara terbuka dan ada teguran juga ya sehingga kedepan tidak terjadi lagi hanya karena kepentingan industri pertelevisian lalu stasiun tv mengabaikan norma dan kewenangan yang dimiliki oleh lembaga negara apapun,” ujarnya.
“Lembaganya kan kurang elok ya harus bisa saling menghormati, dalam soal ini memang terkesan sekali ada nuansa arogansi dengan mengabaikan surat resmi dari LPSK agar dapat dibatalkan penayangannya, sungguh itu sikap yang kurang bijak.” ujar Mardiansyah.
Sebelumnya, perlindungan fisik terhadap Bharada Richard Eliezer alias Bharada E dicabut Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
Pencabutan ini ditetapkan LPSK mulai hari ini, Jumat (10/3/2023).
“LPSK telah melaksanakan sidang Mahkamah Pimpinan LPSK dengan keputusan menghentikan perlindungan kepada saudara RE,” kata Tenaga Ahli LPSK Syahrial Martanto saat konferensi persnya.
LPSK Cabut Perlindungan Bharada E
Sementara itu, Juru Bicara Tenaga Ahli LPSK Rully Novian mengatakan sebelum merapatkan nasib status perlindungan Richard Eliezer, pimpinan LPSK sempat menyampaikan surat keberatan kepada pimpinan media Kompas TV untuk tidak menayangkan hasil wawancara itu karena ada konsekuensi yang harus ditanggung terpidana.
Namun, wawancara itu tetap ditayangkan pada Kamis malam pukul 20.30 WIB.
Akhirnya, LPSK pun memutuskan mencabut perlindungan fisik kepada Richard Eliezer.
“LPSK sudah melakukan itu sejak 15 Agustus 2022 dan yang kami maksud penghentian perlindungan secara fisik,” ujar Rully.
Selain itu, Rully mengatakan dengan pencabutan perlindungan fisik itu maka lembaganya tak bisa lagi mengintervensi apabila penahanan Richard Eliezer dipindahkan lagi.
Termasuk pula, bila Richard dipindahkan lagi ke Lapas Salemba.
“Tidak (Melarang kalau nanti Eliezer dipindah ke Lapas Salemba),” kata Juru Bicara Tenaga Ahli LPSK Rully Novian.
Sumber: pojoksatu
Foto: Ketua Umum Dewan Eksekutif Nasional Rampai Nusantara Mardiansyah menanggapi Keputusan LPSK yang menghentikan perlindungan fisik terhadap Bharada Eliezer. (ist)
Perlindungan Bharada E Dihentikan LPSK, Rampai Nusantara Salahkan Stasiun TV Ini
Reviewed by Admin Kab. Semarang
on
Rating:
Tidak ada komentar