Breaking News

PPATK Sebut Ada Aliran Dana dari Badan Hukum di Transaksi Senilai Rp 500 Miliar Milik Rafael


Usai terseret kasus penganiayaan yang dilakukan oleh anaknya Mario Dandy Satriyo, nama mantan Pejabat Pajak Kementerian Keuangan Rafael Alun Trisambodo terus mencuat. 

Terbaru, Pusat Pelaporan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) resmi memblokir semua rekening keluarga dan mencatat ada transaksi sejumlah Rp500 miliar dalam empat tahun terakhir. Juru Bicara PPATK M Natsir Kongah mengatakan bahwa jumlah transaksi dalam rekening Rafael tersebut kemungkinan bertambah.

“Berkembang dan bertambah, ke depan atas samping kanan kiri,” ujarnya dalam dialog Kabar Petang tvOne, Selasa (/3/2023) Ketika ditanya dari mana saja transaksi tersebut, Natsir kemudian menjelaskan bahwa transaksi tersebut ada yang dari badan hukum. “Itu tadi saya sudah sebutkan ada bandan hukum, orang per orang untuk memastikan siapa saja itu indikasinya diberikan ke penyidik,” katanya. 

Natsir kemudian menjelaskan perihal tindak pidana perpajakan yang memungkinkan adanya permainan. “Ada tindak pidana perpajakan, ini akan bagaimana wajib pajak membayar secara utuh atau sebagaimana mestinya. 

Kemudian diperiksa oleh pajak,” katanya. “Di situ munculah permainan, misal harusnya sekian, dibayar hanya sekian, sisanya dibagi ke oknum-oknum yang berperan,” tambahnya. 

Sebelumnya, Kepala PPATK Ivan Yustiavandana menyatakan bahwa rekening ayah Mario Dandy itu resmi diblokir. "Ya, semua (diblokir)," kata Kepala PPATK, Ivan Yustiavandana seusai dikonfirmasi, Selasa (7/3/2023). 

Lebih lanjut Ivan menjelaskan, saat melakukan pemblokiran rekening Rafael Alun Trisambodo, tercatat sejumlah transaksi senilai Rp500 miliar. 

Angka transaksi yang cukup fantastis tersebut didapat dari rekening Rafael Alun selama 4 tahun kebelakang. "Nilai transaksi yang kami bekukan nilainya D/K (Debit/Kredit) lebih dari Rp500 miliar dan kemungkinan akan bertambah," kata dia. 

Ivan menegaskan, aliran dana sebesar Rp500 miliar tersebut, didapat PPATK dari sekitar 40 rekening Rafael Alun beserta keluarganya. "(Jumlah rekening diblokir) di atas 40-an dan akan berkembang terus," kata Ivan. 

Pemblokiran rekening merupakan wewenang PPATK terkait transaksi yang diduga mencurigakan. 

"Dalam rangka analisis sesuai kewenangan kami," tegasnya.  Adapun rekening keluarga Rafael Alun Trisambodo yang diblokir PPATK adalah milik istrinya, Ernie Meike Torondek. Selain itu, anak-anak keduanya, Angeline Embun Prasasya, Christofer Dhyaksa Dharma, Mario Dandy Satrio dan anak bungsunya turut diblokir PPATK.

Sumber: tvonenews
Foto: Rafael Alun Trisambodo/Net
PPATK Sebut Ada Aliran Dana dari Badan Hukum di Transaksi Senilai Rp 500 Miliar Milik Rafael PPATK Sebut Ada Aliran Dana dari Badan Hukum di Transaksi Senilai Rp 500 Miliar Milik Rafael Reviewed by Admin Kab. Semarang on Rating: 5

Tidak ada komentar