Presiden Jokowi Terbitkan PP Nomor 12 Tahun 2023, Beri Izin HGU 95 Tahun Buat Para Pengusaha di IKN
Presiden Jokowi sudah menandatangani tentang Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12 Tahun 2023. Isinya tentang penerbitan izin usaha, fasilitasi usaha, dan peluang investasi bagi pengusaha di IKN.
Izin tersebut sudah ditandatangani oleh Presiden Jokowi pada hari Senin (6/3) kemarin.
Investor akan mendapatkan Hak Guna Usaha (HGU) IKN atas hak Guna Usaha (HPL) untuk dua periode secara masing-masing selama 95 tahun.
Peraturan ini memang bertujuan untuk memberikan kepastian, kesempatan, dan juga partisipasi yang lebih besar lagi terhadap pelaku usaha, demi percepatan pembangunan Nusantara.
Menurut Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara (OIKN), Bambang Susantono, kalau PP No. 12 Tahun 2023 tersebut menjadi bukti, kalau pemerintah sangat serius memberikan kepastian hukum dan kemudahan bagi para pelaku usaha.
“Tujuan dari terbitnya peraturan ini sangatlah positif. Saya yakin dapat mempercepat pembangunan Ibu Kota Nusantara dengan investasi yang berasal dari swasta baik dari dalam maupun luar negeri,” kata Bambang dilansir dari situs remis IKN.go.id, Sabtu (11/3/2023).
Bambang juga mengatakan, dengan terbitnya PP tersebut, adalah bukti nyata dari Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk membangun perekonomian Indonesia yang baik kedepannya.
“Terbitnya PP ini merupakan bentuk nyata arahan Presiden Jokowi, agar memberikan paket kebijakan yang menarik dengan berbagai insentif yang semaksimal mungkin, di dalam koridor UU yang berlaku,” terang Bambang.
Dalam PP No. 12 Tahun 2023 mencakup lima lingkup pengaturan. Yakni terkait dengan perizinan berusaha, kemudahan berusaha, fasilitas penanaman modal, pengawasan dan evaluasi.
“Masyarakat diharapkan untuk mempelajari PP No. 12 Tahun 2023 dengan menyeluruh agar esensi dari PP ini dapat dipahami secara utuh, tidak sepotong-sepotong sehingga tidak terjadi persepsi yang salah,” kata Bambang.
Tak hanya itu, saja, PP No. 12 tahun 2023 menurut Bambang turut mengatur tentang fasilitas Pajak penghasilan final 0 persen, atas penghasilan dari peredaran bruto usaha tertentu, pada Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) di Nusantara.
“Peraturan ini juga mengisyaratkan adanya keberpihakan pada pelaku UMKM, yang merupakan salah satu soko guru perekonomian Indonesia,” terangnya.
Sementara itu kata Bambang, nantinya akan diterbitkan juga produk hukum turunan, yang akan mengatur secara detail penerapan dari PP tersebut.
“Aturan turunan akan segera dikeluarkan oleh Kementerian/Lembaga yang terkait. Seperti Peraturan Menteri Keuangan (PMK) dan Peraturan Kepala OIKN (Perka OIKN), yang menjelaskan mekanisme dan tata cara serta tata laksana dari PP No. 12 tahun 2023,” ungkapmya.
Sumber: suara
Foto: Presiden Joko Widodo ketika berada di IKN. Presiden disebutkan telah menandatangani aturan HGU 95 tahun untuk para pengusaha di IKN demi memajukan perekonomian Indonesia kedepan. (Foto: Suara.com / DOK PSSI)
Presiden Jokowi Terbitkan PP Nomor 12 Tahun 2023, Beri Izin HGU 95 Tahun Buat Para Pengusaha di IKN
Reviewed by Admin Kab. Semarang
on
Rating:
Tidak ada komentar