Seorang Warga di Manggarai Dapat Akta Kematian dari Dukcapil Padahal Masih Hidup
Peristiwa langka terjadi di Kabupaten Manggarai, Nusa Tenggara Timur (NTT). Kasus tersebut menimpa Lambertus Lambu (52), warga kampung Desu, Desa Gulung, Kecamatan Satarmese Utara, Kabupaten Manggarai.
Kini, Lambertus telah melakukan protes keras kepada Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih) dan Pengawas Desa dan Kelurahan (PKD) saat melakukan pencocokan dan penelitian (coklit) data pemilih di kediamannya di kampung Desu, Desa Gulung.
Meski Lambertus menunjukkan Kartu Tanda Penduduk (KTP) miliknya, namun petugas Pantarlih hanya mencoklit istri dan seorang anaknya sesuai data pemilih yang tercatat dalam Model A- Daftar Pemilih.
Setelah dilakukan pengecekan dokumen kependudukan, ternyata nama Lambertus Lambu pun tidak tercatat dalam kartu keluarga (KK). Kartu Keluarga yang dicetak pada 24 Juni 2021 tersebut hanya tercantum dua nama yakni istri yang berstatus kepala keluarga dan seorang anaknya.
Lambertus Lambu pun mengaku ada kejanggalan saat memperlihatkan akta kematian untuk dirinya. Petugas coklit dan istri Lambertus kaget melihat kejanggalan tersebut.
Lambertus sendiri baru mengetahui ternyata kertas yang dipegangnya selama ini merupakan akta kematian dirinya. Akta Kematian tersebut diterbitkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Manggarai.
Pria kelahiran 1971 itu akhirnya memahami penyebab dirinya tidak lagi tercatat sebagai pemilih TPS 01 dusun Desu RT 008 RW 004, setelah petugas Pantarlih menjelaskan letak masalahnya.
Persoalan tersebut kemudian tercatat sebagai temuan khusus varian permasalahan coklit Bawaslu Manggarai. Terlihat pada gambar akta kematian milik Lambertus Lambu bernomor: 5310-KM-28062021-0003.
Menanggapi persoalan tersebut, Kepala Dinas Dukcapil Manggarai, Yakobus Banggut mengaku, dirinya baru mengetahui masalah tersebut setelah mendapat informasi dari wartawan.
Meski dalam dokumen kependudukan untuk Lambertus seperti akta kematian, KTP dan KK mencantumkan nama Yakobus Banggut sebagai pejabat yang menandatangani namun responnya seperti mengambang.
Yakobus Banggut malah meminta bantuan wartawan untuk menghadirkan Lambertus Lambu di kantor Dukcapil Manggarai untuk mengaktifkan kembali semua data dirinya dari status meninggal dunia menjadi orang yang masih hidup.
“Aduh pak ini baru saya tahu. Nanti dicek ya pak kenapa bisa terjadi. Segera kami telepon kadesnya atau kalau berkenan bisa antar ke sini orangnya kami fasilitasi. Maksudnya pak yang bawa dia ke sini, kalau bisa termasuk orang lain lagi yang mengalami masalah yang sama," kata Yakobus Banggut di Ruteng saat diwawancarai media ini.
Sumber: kumparan
Foto: Ilustrasi Akta Kematian/Net
Seorang Warga di Manggarai Dapat Akta Kematian dari Dukcapil Padahal Masih Hidup
Reviewed by Admin Kab. Semarang
on
Rating:
Tidak ada komentar