Terkait Pemberian IMB Tanah Merah Dari Anies Untuk Warga, Simak Penjelasan Dinas Perumahan
Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (DPRKP) DKI Jakarta menjelaskan terkait Izin Mendirikan Bangunan (IMB) kawasan Tanah Merah, Rawa Badak, Koja, Jakarta Utara yang diberikan oleh Anies Baswedan.
Disinyalir, IMB kawasan tersebut menjadi salah satu faktor dampak dari kebakaran Depo Pertamina Plumpang.
“Untuk IMB kawasan yang pernah diberikan oleh PTSP (Pelayanan Terpadu Satu Pintu) itu semata-mata untuk dukungan supaya layanan dasar di sana bisa terpenuhi,” ujar Kepala DPRKP DKI Jakarta, Sarjoko saat dikonfirmasi, Selasa (7/3/2023).
Sarjoko pun menyebutkan layanan dasar yang dimaksud di antaranya adalah air bersih, air minum, aksesibilitas jalan untuk mobilitas ekonomi, dan lain sebagainya.
Ia mengaku kurang tahu secara persis ruang lingkup masyarakat yang menerima IMB kawasan.
“Kalau ruang lingkupnya di mana saja itu PTSP yang lebih tahu. Saya kurang tahu siapa-siapanya,” ucap Sarjoko.
Kemudian, Sarjoko mengaku pihaknya masih menunggu untuk kebijakan perencanaan penyelesaian jangka panjang bagi masyarakat yang tinggal di sekitar Depo Pertamina Plumpang.
Hingga saat ini, Sarjoko juga masih menunggu kebijakan yang ditetapkan oleh Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta, Heru Budi Hartono.
Karena sebelumnya, Presiden Joko Widodo meminta Heru dan Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Erick Thohir untuk segera mencari solusi.
Adapun dua solusi yang dapat menjadi opsi adalah warga direlokasi atau deponya yang dipindah.
“Ini sedang dicarikan opsi penyelesaiannya. Pemprov DKI Jakarta sedang berdiskusi dengan Pertamina,” kata Sarjoko.
Sumber: hajinews
Foto: Kepala DPRKP DKI Jakarta, Sarjoko/Net
Terkait Pemberian IMB Tanah Merah Dari Anies Untuk Warga, Simak Penjelasan Dinas Perumahan
Reviewed by Admin Kab. Semarang
on
Rating:
Tidak ada komentar