Di Duga 5 Terdakwa Dikriminalisasikan, Sidang Kasus Pencabutan Portal Milik Perusahaan PT. NIKP di Jalan Umum Masyarakat Dan Mengaitkan/Mengklaim Lahan Milik Kelompok Tani Milik PT.NIKP
Komando Bhayangkara | Kutim, 23 Mei 2023, sidang ke 5 terdakwa yakni Frans hewot (53)Maumere (NTT),Anselmus hebron(55) Tadabliro (NTT), Herman wilem(45) Maumere (NTT),Yohanes bapista(60),Petrus peterson(43)maumere (NTT) kembali di gelar Online.sudah sekitar 3 bulan sejak penahanannya di 2 february 2023 hingga saat ini dengan melalui proses seperti bola pimpong, penggiringan ke Polres Kutim Sangaja hanya sehari ditetapkannya sebagai tersangka, selanjutnya 3 februari 2023 dilimpahkan ke Mapolda Balikpapan hingga dilimpahkan lagi ke keJaksaan sampai di P21kan.
Tak sedikit masyarakat hingga keluarga terdakwa mengatakan bahwa padahal hanya kasus Pencabutan Portal saja.
“Ini hanya kasus pencabutan portal, kenapa harus di limpahkan ke polda sedangkan kasus pembunuhan saja biasanya hanya berakhir/di proses di Bontang” kata selfiana (33) (Anak dari frans Hewot) beberapa waktu lalu kepada IPTU Subeki (Kasat Samapta).
Subeki menerangkan bahwa itu bukan wewenangnya untuk memberi jawaban,alasannya “yang berwenang itu penyidik “ kata Subeki saat pertemuan bersama ke 5 istri terdakwa di kantor desa Tanjung Labu SP 6 Rantau pulung selasa, 28 Maret 2023 lalu di kantor desa SP6 Tanjung Labu, kecamatan Rantau Pulung yang juga disaksikan Oleh Kepala Desa Tanjung Labu Sunarwanti dan sekertaris Desa Machmud H serta Crew Desa Lainnya yang hadir pada saat itu.
Di Tanggal 3 februari 2023 Dimana tanggal yang sama ke 5 terdakwa di limpahkan ke Mapolda Balikpapan , juga terjadi penyergapan sekitar 32 orang pekerja Kebun Kelompok Tani di kantor Benum PT.NIKP yang dimana pada waktu itu terlihat jelas sekitar 10 personil securiti bersemangat membantu Pihak Perusahaan PT. NIKP dan menginterogasi pekerja kebun hal ini di saksikan langsung oleh salah satu personil media yang pada saat itu sedang bertugas.
Kembali ke pada ke 5 terdakwa di tanggal 19 februari 2023,Terkait Pelimpahan penahanan Ke-5 Terdakwa ke Mapolda Balikpapan tersebut telah di konfirmasi oleh awak media kepada Kasat Reskrim Polres Kutim namun tidak ada tanggapan.Tak ubahnnya dengan Kanit Reskrim Polres Kutim yang hanya mengarahkan Ke Humas untuk meminta keterangan terkait
“Banyak kejanggalan dalam kasus ini, kasihan dengan 5 orang ini seharusnya dalam hal ini ,pihak kepolisian harus memperjelas dulu, ada Bukti Notulen Rapat serta surat dari BPN dimana sangat jelas menyatakan bahwa jalan yang di portal tersebut itu di luar peta bidang HGU perusahaan “ kata Sius salah satu keluarga pihak terdakwa.
Dalam bukti Notulen Rapat Yang di hadiri pihak perusahaan dengan pihak warga dan kelompok Tani SERBA JADI (pemilik lahan 741 ) ditanggal 6 dan 12 oktober 2022 yang mana di hadiri oleh muspika dan Muspida itu menyatakan untuk tidak menutup jalan atau memortal.
Hingga Bukti penegasan surat dari BPN No. IP /154 -64.08 / III /2023 yang menyatakan jalan tersebut tidak masuk dalam peda Bidang HGU perusahaan PT.NIKP itu terkesan tidak diabaikan oleh pihak Perusahaan.
Dalam persidangan (sidang Ke 5) saksi Dari JPU (Jaksa Penuntut Umum) 3 security perusahaan PT.NIKP dan 2 Legal perusahaan salah satu nya adalah Boy , dimana saksi BOY (salah satu legal perusahaan PT.NIKP) itu mengaku tidak ada pada saat kejadian Pencabutan Portal di tanggal 27 Oktober 2022 lalu, namun PH terdakwa aksan S.H.,C.Me mengatakan berdasarkan di tanggal 27 oktober 2022 itu, Boy berada di Pos Dua tempat pemasangan Portal namun keterangannya di persidangan tidak mengakui (memberikan keterangan Palsu)
“semestinya sebagaimana adanya pak Boy berada di Pos pada saat Itu dengan agenda konsolidasi bersama aparat Pemerintah setempat dengan Kelompok tani terkait pemortalan jalan dan terjadi kesepakatan tidak ada pemortalan jalan seperti Bukti video pencabutan Portal 27 0ktober 2022.
Tidak hanya itu kata Aksan S.H.,C.Me,saksi Boy (salah satu legal perusahaan) tak canggung mengatakan bahwa lahan 741 yang diduduki oleh kelompok tani itu adalah Milik PT.NIKP yang mana Putusan kasasi adalah NO , isi daripada NO bahwa Perusahaan PT.NIKP tidak memiliki lahan 741 namun telah di serahkan pada Koperasi Plasma Sari, PT.NIKP hanya memanen dan mengelolah.
Tercantum dalam surat putusan Bupati Kutai Timur Nomor : 525.26 / K.97 / HK / III / 2011 tanggal 9 maret 2011. Dimana Lokasi/Lahan 741 Ha tersebut telah di keluarkan dari izin PT.NIKP, serta pengakuan PT.NIKP dalam Perkara Perdata secara tegas menyatakan bahwa Lahan Seluas 741 Ha tersebut Bukan Lagi hak PT.NIKP dan belum ada putusan pengadilan yang menyatakan lahan seluas 741 Ha tersebut sebagai Hak Koperasi Plasma sari.
Dan berlanjut dalam persidangan ke dua yang mana permohonan PT. NIKP agar koperasi Plasmasari ditetapkan sebagai pemilik 741 ,Namun secara legalitas,PT.NIKP tidak memiliki legal standing dalam menggugat,dan dokumen yang di serahkan dalam persidangan sebagai bukti surat adalah fotocoy di atas copy bukan aslinya sehingga gugatan di Tolak. Jelas dalam Perkara Nomor : 21 / Pdt.G / 2022 / PN.Sgt, dan dalam Perkara Perdata, Nomor : 32 / Pdt.G / 2020 /PN.Sgt , dan Putusan Pengadilan Tinggi Samarinda Nomor : 215 / Pdt.G / 2022 / PT.Smd dimana Gugatan tidak Diterima atau Di tolak.
di perjelas juga dalam persidangan saksi JPU 2 legal perusahaan dan satu dari bagian pemetaan perusahaan (joni widyoseno Als. Joni) mengatakan bahwa lahan 741 diluar HGU perusahaan “ jelas oleh pengacara juga selaku ketua LBH Kawali Arung Nusantara saat berbincang
Hingga kamis 25 mei 2023 kemarin , kembali di temui pengacara Aksan S.H.,C.Me saat prosesi sidang Ke 6 ,beliau menerangkan bahwa portal di tanggal 27 oktober 2022 itu di jalan Umum,dan Portal di tanggal 2 september itu masuk di wiilayah 741 dimana adalah Lahan milik kelompok Tani serba Jadi (jarak 15 meter ke dalam lokasi 741 milik kelompok Tani)
“Kejanggalan pada barang bukti itu di kejaksaan di situ ada 2 barang bukti,yang satu rusak dan yang satu tidak rusak. Namun dalam keterangan 2 saksi dari JPU itu (2 security perusahaan PT.NIKP) ini menyatakan tidak ada yang rusak” tutur PH terdakwa yang mana Juga adalah Ketua LBH Arung Kawali Nusantara.
Di pertegas lagi oleh keterangan dari terdakwa Frans Hewot bahwa portal yang di cabut di tanggal 27 oktober 2022 itu,itu kembali di pasang lagi di lokasi 741 milik kelompok tani serba jadi oleh pihak perusahaan PT.NIKP dan pada kejadian pencabutan portal saat itu ke 4 terdakwa yakni Anselmus hebron(55) Tadabliro (NTT), Herman wilem(45) Maumere (NTT),Yohanes bapista(60), Petrus peterson(43)maumere (NTT) tidak ada di lokasi tersebut.
Pengacara ke 5 terdakwa aksan S.H.,C.Me menurut pandangan Hukumnya “kesimpulannya bahwa dia dipidana karna membuka portal yang mana portal tersebut adalah jalan umum.Untuk menghindari TERJADINYA keributan di masyarakat sebagaimana pasal 406 ayat 1 KUHP.yang seharusnya PT.Nusa Indah Kalimantan Plantations (PT.NIKP) lah yang membuat keonaran di masyarakat” kata PH ke 5 terdakwa
“Sah-sah saja mereka angkat portal karna jalan itu adalah jalan umum dimana lintasan ke desa lain (X porodesa ) itu, kesimpulan saya, bukan masyarakat yang melakukan keonaran, dia dipidanakan karna menyelamatkan supaya tidak terjadi keributan “ sambung PH Aksan S.H.,C.Me .Sedangkan pasal yang di laporkan pada ke 5 terdakwa adalah pengrusakan portaL, di jeratkan 3 pasal yakni 170 KUHP JO PASAL 406 KUHP DAN PASAL 362 KUHP, dimana pengrusakan dan pencurian namun pasal pencurian tidak di terangkan lagi karna Perusahaan tidak memenuhi persyaratan, syarat untuk pasal pencurian itu harus menyertakan Legalitas Perusahaan" pungkasnya. (Dwi team)
Di Duga 5 Terdakwa Dikriminalisasikan, Sidang Kasus Pencabutan Portal Milik Perusahaan PT. NIKP di Jalan Umum Masyarakat Dan Mengaitkan/Mengklaim Lahan Milik Kelompok Tani Milik PT.NIKP
Reviewed by Admin Pusat
on
Rating:

Tidak ada komentar