Kejagung Tetapkan Satu Tersangka Kasus Korupsi Pengerjaan Proyek Tol Japek II
Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan satu orang sebagai tersangka perintangan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi pembangunan Tol Jakarta-Cikampek (Japek) II.
Satu tersangka itu diketahui merupakan pensiunan salah satu BUMN di bidang cipta karya.
“Adapun satu orang tersangka tersebut yaitu IBN selaku pensiunan BUMN PT Waskita Karya,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Ketut Sumedana dalam keterangannya di Selasa (16/5/2023).
Tersangka IBN atau Ibnu Noval merujuk disangkakan melanggar Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Untuk mempercepat proses penyidikan, tersangka Ibnu Noval ditahan selama 20 hari terhitung sejak Senin, 15 Mei 2023 sampai 3 Juni di Rutan Salemba cabang Kejagung. Diduga IBN berperan aktif untuk mengarahkan para saksi untuk memberi keterangan palsu dalam penyidikan kasus korupsi ini.
“Dalam perkara ini, tersangka IBN melakukan perbuatan memengaruhi dan mengarahkan para saksi untuk menerangkan hal yang tidak sebenar-benarnya, tidak memberikan dokumen yang dibutuhkan oleh penyidik, dan menghilangkan barang bukti sehingga mengakibatkan proses penyidikan menjadi terhadap dalam menemukan alat bukti pada perkara tersebut,” papar Ketut.
Untuk pokok perkara dugaan tindak pidana korupsi ini, penyidik belum menetapkan tersangka. Meski begitu, sudah puluhan saksi yang diperiksa dalam perkara tersebut
Sementara itu, Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Kuntadi mengatakan pihaknya sangat berhati-hati dalam menentukan dan menetapkan tersangka.
Pihaknya masih mencari dan mengumpulkan alat bukti agar bisa menetapkan tersangka utama untuk memperpertanggungjawabkan dalam perkara tersebut.
“Kami tidak mau salah, sehingga ketika kami harus menetapkan siapa yang diminta pertanggungjawaban harus berdasarkan alat bukti yang cukup, dan kami yakin dan kami pastikan memang dialah yang memang harus dimintai pertanggungjawaban,” kata Kuntadi.
Sebagai informasi, Kejagung menduga afa tindak permufakatan jahat dalam mengatur pemenang lelang untuk pekerjaan pembangunan Tol Jakarta-Cikampek (Japek) II dengan nilai kontrak mencapai Rp13 triliun.
Sejauh ini, Jampidsus telah meningkatkan status penyelidikan ke penyidikan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pada pekerjaan pembangunan (design and build) Jalan Tol Japek II.
Pengerjaan proyek ini meliputi Elevated Ruas Cikunir sampai Karawang Barat termasuk on/off ramp pada Simpang Susun Cikunir dan Karawang Barat, dengan nilai kontrak Rp13.530.786.800.000.
Dalam proyek ini, diduga terdapat perbuatan melawan hukum berupa persekongkolan dalam mengatur pemenang lelang yang menguntungkan pihak tertentu, sehingga atas perbuatan tersebut diindikasikan merugikan keuangan negara.
Sumber: pojoksatu
Foto: Seorang pensiunan BUMN berinisial IBN tersangka dugaan perintangan penyidikan kasus dugaan korupsi Tol Japek 2. (Foto: dok. Kejagung)
Kejagung Tetapkan Satu Tersangka Kasus Korupsi Pengerjaan Proyek Tol Japek II
Reviewed by Admin Pusat
on
Rating:
Tidak ada komentar