KPK Cegah Sekda Kota Bandung Bepergian ke Luar Negeri
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencegah Plh Wali Kota Bandung Ema Sumarna pergi ke luar negeri sejak Mei 2023.
Pencegahan ini terkait kasus dugaan korupsi yang melibatkan Wali Kota Bandung Yana Mulyana.
“Saat ini, KPK telah melakukan cegah pada satu orang pihak yang menjabat Sekda di Pemkot Bandung untuk tidak melakukan perjalanan keluar negeri,” ujar Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri di Jakarta, Selasa (16/5/2023).
Ali Fikri menjelaskan alasan KPK mengajukan permohonan pencegahan terhadap Ema Sumarna.
Hal itu dilakukan dalam rangka kebutuhan proses penyidikan perkara tersangka Yana Mulyana dkk.
Seperti diketahui, Yana Mulyana selaku Wali Kota Bandung nonaktif ini sudah jadi tersangka kasus suap pengadaan CCTV dan jasa penyedia internet di wilayah Bandung dalam program Bandung Smart City.
Selain Yana, KPK juga menetapkan status tersangka terhadap Dadang Darmawan (DD) Kadishub Pemkot Bandung, Khairul Rijal (KR) Sekretaris Dishub Pemkot Bandung.
Benny (BN) Direktur PT Sarana Mitra Adiguna (SMA), Sony Setiadi (SS) CEO PT itra Jelajah Informatika (CIFO) dan Andreas Guntoro (AG) Manajer PT Sarana Mitra Adiguna (SMA).
Sumber: pojoksatu
Foto: Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri ungkap KPK cegah Sekda Kota Bandung Ema Sumarna ke luar negeri terkait kasus korupsi Yana Mulyana
KPK Cegah Sekda Kota Bandung Bepergian ke Luar Negeri
Reviewed by Admin Pusat
on
Rating:
Tidak ada komentar