Terbukti Melakukan KDRT, Ferry Irawan Divonis Satu Tahun Penjara
KASUS kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang menyeret Ferry Irawan memasuki babak akhir. Ini setelah sang aktor ditetapkan bersalah dalam kasus yang dilaporkan Venna Malinda. Dia pun divonis satu tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Kediri.
“Menjatuhkan pidana terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 tahun dan terdakwa tetap ditahan dan mengganti biaya perkara Rp5.000,” kata Hakim Boedi Haryantho seperti dikutip dari kanal Youtube Intens Investigasi pada Selasa (23/5/2023).
Namun, Ferry hanya terbukti melakukan Pasal 44 ayat (4) dan Pasal 45 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (UU PKDRT).
Pasalnya, menurut Hakim, KDRT yang dilakukan Ferry yang tidak menimbulkan penyakit atau halangan untuk menjalankan pekerjaan jabatan atau mata pencaharian atau kegiatan sehari-hari terhadap Venna Melinda.
“Menetapkan Ferry Irawan Kusuma bin Raden Indraji Kusuma terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana melakukan kekerasan fisik dalam rumah tangga yang tidak menimbulkan penyakit atau halangan untuk menjalankan pekerjaan jabatan atau mata pencaharian atau kegiatan sehari-hari dan melakukan kekerasan secara psikis dalam rumah tangga sebagaimana dakwaan gabungan,” kata Boedi.
Karena itu, majelis hakim menyebut Ferry Irawan tidak terbukti melakukan tindakan KDRT berat sebagaimana dakwaan Pasal 44 ayat (1).
“Tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindakan pidana sebagaimana dimaksud dalam dakwaan ke satu primer. Dua membebaskan terdakwa dalam dakwaan ke satu primer tersebut,” ucap Boedi.
Menanggapi vonis hakim itu penasihat hukum Ferry Irawan, Michael Pardede menyatakan masih pikir-pikir. Saat ini Ferry Irawan kembali mendekam di Lapas Kelas 2A Kediri, Jawa Timur. Dia akan melanjutkan sisa masa tahanannya sekitar lima bulan lagi.
Vonis untuk Ferry Irawan dalam kasus KDRT dengan korban Venna Melinda ini lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum, yakni 1,5 tahun.
Sumber; pojoksatu
Foto:
Terbukti Melakukan KDRT, Ferry Irawan Divonis Satu Tahun Penjara
Reviewed by Admin Kab. Semarang
on
Rating:
Tidak ada komentar