Breaking News

Dewas KPK Hanya Jatuhkan Sanksi Bagi Pelaku Pelecehan Seksual, Eks Penyidik Sarankan Korban Lapor Polisi


Mantan ketua wadah pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Yudi Purnomo Harahap, menyarankan korban pelecehan seksual di rutan KPK untuk melapor ke kepolisian jika tak puas dengan sanksi yang dijatuhkan oleh Dewas KPK terhadap pelaku. Yudi pun menyayangkan sanksi ringan kepada pelaku berinisial M tersebut. 

Yudi menyarankan korban untuk melapor ke kepolisian agar kasus ini bisa ditindaklanjuti secara pidana. Dia pun menyarankan hal ini agar tercipta efek jera bagi para pegawai KPK lainnya. 

“Hal ini juga penting agar menjadi efek jera bagi pegawai KPK lain agar tidak melakukan hal yang sama seperti pelaku,” kata Yudi melalui keterangan tertulis yang diterima Tempo, Sabtu, 24 Juni 2023. 

Sebelumnya, perempuan berinisial B yang merupakan istri seorang tahanan di rutan KPK melaporkan kasus pelecehan seksual yang dialaminya ke Dewas. Dalam putusannya, Dewas hanya menjatuhkan sanksi berupa permohonan maaf secara terbuka dan tidak langsung kepada M. 

Dewas dinilai tak berpihak pada korban

Yudi, yang juga mantan penyidik KPK, menilai putusan Dewas KPK sangat tidak berpihak kepada korban pelecehan seksual dan mengecewakan. Menurut dia, M, yang bertugas di rumah tahanan KPK seharusnya dipecat. Bahkan, menurutnya, M semestinya dipidana dan bukan diberi sanksi sedang.

“KPK sebagai lembaga yang menjunjung tinggi integritas seharusnya tidak mentoleransi pelecehan seksual kepada siapapun, termasuk dalam hal ini terhadap istri tahanan,” kata Yudi.

Yudi mengatakan, dengan masih bekerjanya pelaku di KPK, maka akan jadi contoh buruk bagi pegawai lain. Peristiwa ini bisa menimbulkan kerawanan bagi pegawai KPK, terutama pegawai perempuan. Sebab, tidak ada jaminan tidak akan mengulangi perbuatannya.

Anggota Satuan Tugas Khusus Pencegahan Korupsi Polri ini juga meminta keluarga korban melapor ke kepolisian agar pelaku yang berusia 35 tahun diproses secara pidana.

Yudi mengimbau kepada seluruh orang yang berhubungan dengan KPK bahwa komunikasi yang terbangun baik langsung atau melalui alat komunikasi dengan pegawai KPK hanya berkaitan dengan pekerjaan, kedinasan ataupun tupoksinya. Ia menegaskan, jika ada pegawai KPK berkomunikasi ihwal persoalan pribadi atau tidak relevan dengan tupoksi dalam pemberantasan korupsi, sebaiknya tidak dilayani.

“Atau segera laporkan kepada Inspektorat atau Dewas KPK,” ujar Yudi.

Dewas jadi sorotan

Eks penyidik KPK lainnya, Novel Baswedan, menyatakan bahwa kasus pelecehan seksual ini merupakan awal terbongkarnya praktek pungutan liar alias pungli di rutan KPK. Dia pun menuding Dewas KPK tak transparan dalam mengungkap masalah in.

Pasalnya, menurut Novel, kasus ini sudah lama dilaporkan dan baru diumumkan setelah dia membocorkannya ke publik melalui siaran podcast. 

“Setelah saya ungkap di podcast, baru Dewas mengakui sedang proses masalah itu,” kata Novel Rabu, 21 Juni 2023.

Dewas KPK belakangan mendapatkan sorotan tajam setelah sejumlah keputusan yang dinilai kontroversial. Selain soal pelecehan seksual dan pungli, Dewas juga mendapatkan sorotan setelah memutuskan untuk tak meneruskan aduan soal kebocoran dokumen penyelidikan dan pemecatan Direktur Penyelidikan Endar Priantoro yang disebut melibatkan Ketua KPK Firli Bahuri. Dewas menyatakan tak memiliki bukti yang cukup untuk memproses kedua kasus itu. 

Sumber: tempo
Foto: Ketua Dewan Pengawas KPK, Tumpak Hatorangan Panggabean (tengah) bersama empat anggota dewas, Syamsuddin Haris , Indriyanto Seno Aji, Harjono dan Albertina Ho, memberikan keterangan kepada awak media terkait penyampaian hasil pemeriksaan etik, di gedung ACLC Komisi Pemberantasan korupsi, Jakarta, Senin, 19 Juni 2023. Dewas juga membongkar dugaan tindak pidana pungutan liar (pungli) di Rumah Tahanan KPK diduga melibatkan pejabat Rutan menerima pungli sebesar Rp.4 miliar dari para tahanan kasus korupsi.TEMPO/Imam Sukamto
Dewas KPK Hanya Jatuhkan Sanksi Bagi Pelaku Pelecehan Seksual, Eks Penyidik Sarankan Korban Lapor Polisi Dewas KPK Hanya Jatuhkan Sanksi Bagi Pelaku Pelecehan Seksual, Eks Penyidik Sarankan Korban Lapor Polisi Reviewed by Admin Pusat on Rating: 5

Tidak ada komentar