Anggota DPRD Sinjai Fraksi Golkar dan PAN Ditangkap Saat Pesan Narkoba
Tim Ditres Narkoba Polda Sulawesi Selatan mengamankan dua orang anggota DPRD Kabupaten Sinjai, Sulawesi Selatan (Sulsel). Keduanya diamankan saat sedang melakukan transaksi narkoba.
Mereka adalah MW legislator Partai Golkar dan KR legislator PAN Kabupaten Sinjai. Peristiwa terjadi pada Selasa (01/08/2023). Wakil rakyat ini ditangkap di Jalan Pelita Raya, Kota Makassar.
Kasus terungkap saat seorang pengedar berinisial A ditangkap petugas terlebih dahulu. Dari hasil pengembangan ditemukan ternyata pelaku mengantarkan sabu untuk salah satu pelaku yakni KR.
Polisi lalu bergerak dan menangkap KR. Saat diperiksa, KR mengaku hendak mengonsumsi sabu tersebut bersama anggota DPRD lainnya, yakni MW.
Direktur Ditres Narkoba Polda Sulsel Kombes Pol Dermawan Affandi membenarkan soal penangkapan tersebut. Ia mengaku tiga pelaku sementara diperiksa di Polda Sulsel.
"Iya, betul. Sementara diperiksa," kata Dermawan, disadur dari keterangan yang diperoleh melalui aplikasi pesan instan, Rabu (02/08/2023).
Dermawan menjelaskan kasus ini terungkap dari tertangkapnya salah seorang pelaku bernama Agung. Setelah ditelusuri, ternyata Agung memesan narkoba untuk kedua wakil rakyat tersebut.
Dari tangan pelaku ditemukan barang bukti berupa narkoba jenis sabu seberat 0,39 gram. Pelaku mengaku membeli sabu untuk konsumsi sendiri.
"Kemudian keterangan A dikembangkan dan ternyata KR ini sudah janjian dengan MW untuk mengonsumsi sabu. Kita amankan di depan hotel Maleo," jelasnya.
Sumber: suara
Foto: Ilustrasi Narkoba/Net
Anggota DPRD Sinjai Fraksi Golkar dan PAN Ditangkap Saat Pesan Narkoba
Reviewed by Admin Pusat
on
Rating:
Tidak ada komentar