Jadi Tersangka, Panji Gumilang Dijerat Pasal Berlapis
Pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun, Panji Gumilang dijerat pasal berlapis usai ditetapkan sebagai tersangka.
Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro mengatakan, Pasal yang dipersangkakan pada Panji Gumilang yaitu Pasal 14 ayat 1 UU 1/1946 KUHP dimana ini ancamannya 10 tahun.
"Kemudian Pasal 45a ayat 2 Jo Pasal 28 ayat-ayat UU 19/2016 tentang ITE dengan ancaman 6 tahun," kata Djuhandani di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Selasa (1/8).
Dipaparkan Djuhandani, Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri telah selesai melakukan pemeriksaan terhadap Panji Gumilang.
Pemeriksaan mendalam dilakukan selama hampir 8 jam dan diakhiri dengan gelar perkara bersama penyidik yang melibatkan Propam, Itwasum yang menyatakan sepakat untuk menetapkan Panji Gumilang sebagai tersangka.
“Semua menyatakan sepakat untuk menaikkan saudara PG (Panji Gumilang) jadi tersangka,” katanya.
Usai ditetapkan sebagai tersangka, lanjutnya, Panji Gumilang juga langsung dilakukan penangkapan dan dilakukan penahanan.
“Selanjutnya pada pukul kurang lebih 21.15 WIB penyidik langsung berikan surat penangkapan disertai dengan penetapan tersangka saat ini PG jalani pemeriksaan lebih lanjut sebagai tersangka,” bebernya.
Panji datang memenuhi panggilan penyidik Bareskrim Polri pada Selasa pagi.
Pemeriksaan ini buntut dari adanya dua laporan polisi (LP) atas Panji Gumilang. Pertama dari Forum Advokat Pembela Pancasila (FAPP) dengan Nomor: LP/B/163/VI/2023/SPKT/Bareskrim Polri, kedua dari Ken Setiawan dengan teregistrasi dengan nomor LP/B/169/VI/2023/SPKT/Bareskrim Polri.
Sumber: rmol
Foto: Pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun, Panji Gumilang/Net
Jadi Tersangka, Panji Gumilang Dijerat Pasal Berlapis
Reviewed by Admin Pusat
on
Rating:
Tidak ada komentar