Breaking News

Kejanggalan dalam Laporan LHKPN Dirut PT Taspen Dibongkar Sang Istri, Rina Lauwy: Kok Aset Orang Tua Saya Masuk Kesana


Istri Dirut PT Taspen Rina Lauwy ungkapkan kejanggalan terhadap Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara  (LHKPN) yang dilaporkan sang suami Antonius Kosasih yang mana hal tersebut menjadi salahsatu faktor permasalahan diantara keduannya.

Sebagaimana yang diketahui bahwa Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara  (LHKPN) ini merupakan bagian yang sangat penting dalam upaya adanya tindakkan korupsi.

Sehingga dengan laporan tersebut ada upaya untuk adanya Asas transparansi, akuntabilitas, dan kejujuran para penyelenggara negara menjadi kunci agar mereka terhidar dari menikmati harta yang tidak sah saat menjadi pejabat negara.

Sebagaimana dilansir Suara Bandung Barat, dari kanal Youtube Deddy Corbuzier, Rina Lauwy mengungkapkan sekaligus memaparkan kejanggalan terhadap Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara  (LHKPN) yang dilakukan Antonius Kosasih.

Dimana Rina Lauwy mengungkapkan bahwa seorang ASN harus melaporkan LHKPN setiap tahunnya, dimana pada saat pelaporan dirinya sebagai istri sah Antonius Kosasih harus menandatangani surat kuasa dari KPK.

Karena menurutnya hal tersebut harus dilakukan karena masih bersetatus sebagai Istri dari Dirut PT Taspen meskipun  gugatan perceraian masih ada di pengadilan.

"Untuk seorang ASN harus melaporkan LHKPN setiap tahun, saya tahu karena setiap tahun saya menandatangani satu surat kuasa dari KPK sebagai Istri,"  Ujar Rina Lauwy.

"Meskipun belum putus cerai , waktu itu saya digugat  tahun 2021 bulan Februari akhir," Lanjutnya.

Dimana Rina Lauwy  menjelaskan bahwa Ia digugat cerai oleh  Antonius Kosasih, meskipun begitu Rina Lauwy dalam lapotan LHKPN tersebut dirinya tak pernah memberikan tanda tangan.

Menurutnya, peraturan KPK bahwa lapran LHKPN tidak akan dipublish jika belum ditanda tangani oleh pemberi kuasa yaitu pasangan. Akan tetapi dalam laporan LHKPN tersebut sudah dipublish. 

"Saya digugat, tapi ko sampai sekarang saya belum diminta tanda tangan sempat telepon ke kantor dan sebagainya," Ungkap Rina Lauwy.

"Setahu saya peraturan KPK  Bahwa lapran LHKPN tidak akan dipublish kalau belum ditanda tangani oleh pemberi kuasa yaitu pasangan," Lanjutnya.

"Loh kok udah di Publish padahal saya tidak memberikan tanda tangan," Jelasnya.

Dari situlah Rina Lauwy merasa ada yang janggal terhadap laporan LHKPN yang diajukan oleh sang suami lantaran Ia tak pernah menandatangani suarat kuasa tersebut.

Terlebih yang membuat Rina Lauwy merasa yakin akan kejanggalan laporan tersebut bahwa ada aset orang tuanya yang dimasukan dalam laporan LHKPN Dirut PT Taspen.

"Itu awalmulanya, loh kok begini, maksud saya tidak mau melanggar peraturan yang ada," Imbuhnya

"Pas saya cek laporannya memang ada kejanggalan karena ada aset orang tua saya masuk kesana," Jelasnya

Sumber: suara
Foto: Ungkap kejanggalan Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara  (LHKPN) Dirut PT Taspen  Antonius Kosasih (Youtube @DeddyCorbuzier)
Kejanggalan dalam Laporan LHKPN Dirut PT Taspen Dibongkar Sang Istri, Rina Lauwy: Kok Aset Orang Tua Saya Masuk Kesana Kejanggalan dalam Laporan LHKPN Dirut PT Taspen Dibongkar Sang Istri, Rina Lauwy: Kok Aset Orang Tua Saya Masuk Kesana Reviewed by Admin Kab. Semarang on Rating: 5

Tidak ada komentar