Kombes Hengki Ungkap Peran Tiga Oknum Polisi yang Terlibat Kepemilikan Senpi Ilegal
Tiga oknum polisi yang terlibat kasus kepemilikan senjata api ilegal memiliki peran berbeda-beda.
Direktur Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya, Kombes Hengki Haryadi menyebut tiga pelaku yang ditangkap adalah Bripka Reynaldi Prakoso (Anggota Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya), Bripka Syarif Mukhsin (Anggota Renmin Samapta Polresta Cirebon), dan Iptu Muhamad Yudi Saputra (Kanit Reskrim Polsek Bekasi Utara).
Diurai Kombes Hengki, Reynaldi berperan sebagai penerima senjata dari salah satu penjual secara ilegal. Reynaldi membeli secara daring sehingga tidak saling berhubungan dengan penjual senjata secara langsung.
Hengki menyebut, Reynaldi sudah diproses oleh Paminal Polda Metro Jaya dan berada di tempat khusus (patsus).
"Tidak ada hubungannya dengan jaringan teror, dia hanya hobi senjata aja. Apabila ditemukan unsur pidana akan dipidanakan, walaupun itu anggota Direktorat Kriminal Umum Polda Metro Jaya," kata Hengki di Polda Metro Jaya, Jumat (18/8).
Adapun Bripka Syarif Muksin menurut riwayat pernah berkoordinasi dengan Reynaldi pada saat meminta bantuan upgrade senjata air gun ke senjata api.
Dari sini, Syarif memperkenalkan pabrik modifikator senjata di Semarang.
Sementara Iptu Muhamad Yudi Saputra bukanlah pemasok senjata laras panjang untuk tersangka terorisme, DE sebagaimana diberitakan.
"Ini berita yang salah, penyuplai senjata G2 combet sudah kami tangkap, itu sipil, kami tidak perlu sebut namanya siapa. Yang bersangkutan (Yudi) ada salahnya juga karena yang kita tangkap target ini menitipkan kepada anggota ini," kata Hengki.
Saat ini, mereka juga telah diserahkan ke Paminal Polda Jabar.
Sumber; rmol
Foto: Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Hengki Haryadi saat jumpa pers di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat (18/8)/RMOL
Kombes Hengki Ungkap Peran Tiga Oknum Polisi yang Terlibat Kepemilikan Senpi Ilegal
Reviewed by Admin Kab. Semarang
on
Rating:
Tidak ada komentar