Menag Soal Panji Gumilang: Penodaan Agama Belum Tentu Penyesatan
Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menanggapi perihal persepsi bahwa Pondok Pesantren Al-Zaytun yang dipimpin Panji Gumilang adalah sesat. Menurutnya, label sesat itu belum tentu benar.
Hal ini disampaikan Yaqut seusai jumpa pers mengenai penyelenggaraan ibadah haji, disiarkan kanal YouTube Kemenag RI, Sabtu (5/8/2023). Dia menjawab pertanyaan wartawan.
"Itu statement siapa (Al-Zaytun) sesat itu? Yang melakukan stigma sesat itu siapa?" tanggap Yaqut atas pertanyaan wartawan.
Pihak Badan Reserse Kriminal Polri sedang menangani kasus Panji Gumilang. Dia sudah ditahan oleh aparat kepolisian usai resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus penodaan agama. Panji dijerat Pasal 14 ayat 1, UU Nomor 1 Tahun 1946 dan atau Pasal 45a ayat 2 juncto Pasal 28 ayat 2 UU ITE dan/atau Pasal 156a KUHP dengan ancaman maksimal 10 tahun penjara.
"Kita tunggu. Itu kan sedang dalam penanganan kepolisian. Itu pasti terkait apa yang disangkakan kepada dia Panji Gumilang terkait penodaan agama. Kita lihat hasilnya," kata Yaqut.
"Penodaan agama kan belum tentu penyesatan," imbuhnya.
Selain itu, Yaqut menjelaskan pihaknya telah berkoordinasi dengan Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan Mahfud Md, Kementerian Dalam Negeri, dan Menkumham Yasonna H Laoly. Kemenag kebagian menangani klaster pendidikannya.
"Semua tenaga pendidik di sana akan dilakukan asesmen oleh Kemenag. Kemudian, dilakukan pendampingan dalam proses pengajarannya. Itu yang ditugaskan dalam Kementerian Agama," kata Yaqut.
Sumber: rmol
Foto: Menag Yaqut Cholil Qoumas (M Rusydi Sani/Kemenag RI)
Menag Soal Panji Gumilang: Penodaan Agama Belum Tentu Penyesatan
Reviewed by Admin Kab. Semarang
on
Rating:
Tidak ada komentar