MUI: Konten Jilat Es Krim Oklin Fia Bukan Penodaan Agama
Majelis Ulama Indonesia atau MUI menegaskan bahwa konten jilat es krim kreator konten Oklin Fia yang kontroversial dan viral bukan termasuk penodaan agama.
Wakil Sekjen Badan Hukum MUI, Ikhsan Abdullah, mengatakan konten kontroversial Oklin Fia itu bermasalah secara moral, tetapi tidak melanggar hukum atau menodai agama.
"Kalau itu kan irisannya dengan moral, kepantasan atau akhlak. Jadi bukan beririsan dengan masalah hukum apalagi penodaan agama," kata Ikhsan Abdullah kepada wartawan, Selasa (29/8/2023).
"Karena berkaitan dengan akhlak, kepantasan dan kepatutan, Oklin Fia hadir ke MUI menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat dan dia menginsafi perbuatannya, tidak mengulangi. Saya kira itu bagus karena bentuk keinsafan. Kita sambut," kata Ikhsan menyambung.
Ikhsan Abdullah juga kembali menegaskan bahwa apa yang dilakukan Oklin Fia tidak perlu dibawa ke ranah hukum. Lagipula menurut MUI Oklin saat ini dianggap sudah bertaubat.
"Kan saya kira ada restorative justice ya. Saya kira itu kan karena memang masalah moral kepatutan, kepantasan, saya kira tidak perlu ada tindakan hukum lebih lanjut," ujar Ikhsan.
"Yang bersangkutan sudah insaf, kalau dia tidak sama sekali untuk melakukan hal itu, apalagi untuk mengsploitasi dan lain-lain. Saya kira kita maafkan, itu bentuk penyesalan. Selaku MUI yang menurutnya rumah umat Islam, kita sambut dia, kita kasih nasihat, supaya kedepannya lebih baik," imbuhnya lagi.
Oklin Fia mendatangi MUI pada Selasa untuk meminta maaf atas konten jilat es krim yang banyak dinilai publik sebagai bentuk penodaan agama. Ia mengaku khilaf dan tak punya niat buruk.
Sebelumnya Oklin Fia dilaporkan oleh sejumlah pihak ke polisi atas tudingan penistaan agama. Ia dituduh menghina agama karena menyebarkan video sedang menjilat es krim di dekat perut seorang lelaki. Oklin Fia sendiri dikenal dengan penampilannya yang seksi dan mengenakan jilbab.
Sumber: suara
Foto: Oklin Fia /Net
MUI: Konten Jilat Es Krim Oklin Fia Bukan Penodaan Agama
Reviewed by Admin Kab. Semarang
on
Rating:
Tidak ada komentar