Panji Gumilang Ditetapkan Jadi Tersangka Kasus Penistaan Agama
Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri menetapkan Pemimpin Ponpes Al-Zaytun Panji Gumilang sebagai tersangka atas kasus penistaan agama.
Penetapan tersangka pada Panji Gumilang dilakukan setelah polisi menggelar gelar perkara.
Sebelumnya, polisi sudah terlebih dahulu melakukan pemeriksaan pada Panji Gumilang dalam penyidikan tahap akhir sebelum menggelar perkara penetapan tersangka.
"Hasil dalam proses gelar perkara semua menyatakan sepakat untuk menaikkan saudara Panji Gumilang menjadi tersangka," ujar Dirtipidum Mabes Polri, Brigjen Djuhandani dalam konferensi pers, Selasa (1/8/2023)
Penyidik kemudian langsung memberikan surat penangkapan Panji Gumilang seusai ditetapkan sebagai tersangka.
"Dan selanjutnya pada pukul kurang lebih 21.15 penyidik langsung memberikan surat perintah penangkapan disertai penahanan," ujar Djuhandani.
Penyidik telah memeriksa 40 orang saksi dan 17 ahli dalam kasus dugaan penistaan agama Panji Gumilang ini.
Panji Gumilang dijerat Pasal 14 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan Pasal 156a dan juga Pasal 45a ayat (2) juncto Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE.
Sebelumnya, Panji Gumilang, mendatangi Bareskrim Polri pada Selasa (1/8/2023) siang untuk pemeriksaan.
Ia diperiksa selama kurang lebih hampir enam jam lamanya.
Sebagaimana diketahui, ini adalah kali kedua Panji Gumilang mendatangi Bareskrim.
Sebelumnya, ia telah hadir dalam pemeriksaan pada Senin (3/7/2023).
Panji lalu diminta untuk hadir lagi ke Bareskrim pada Kamis (27/7/2023) pekan lalu.
Namun, ia berhalangan hadir karena sakit.
Pengacara Panji, Ali Syaifudin, menyebut ketidakhadiran kliennya dalam pemeriksaan kasus dugaan penistaan agama bukan karena takut ditetapkan sebagai tersangka.
Melainkan Panji Gumilang masih fokus pemulihan kondisi kesehatannya.
"Oh bukan (takut tersangka), sudah disampaikan hari ini beliau tidak hadir karena dalam penyembuhan, arahan dokter masih harus istirahat penuh," kata Ali di Bareskrim Polri, Kamis (27/7/2023).
Hingga pihak kuasa hukum meminta jadwal pemeriksaannya diundur hari ini.
Sebelumya, Bareskrim Polri menaikkan status kasus penistaan agama yang menyeret Panji Gumilang ke penyidikan setelah penyidik melakukan gelar perkara, Senin (3/7/2023) malam.
Berdasarkan hasil gelar perkara, selain penistaan agama, polisi menemukan adanya tindak pidana lain selain penistaan agama, yakni ujaran kebencian hingga penyebaran berita bohong dari hasil gelar perkara.
Kasus Panji Gumilang tersut diusut setelah polisi menerima dua laporan.
Laporan pertama dibuat Forum Advokat Pembela Pancasila tersebut teregister dengan nomor LP/B/163/VI/2023/SPKT/BARESKRIM POLRI tertanggal 23 Juni 2023.
Lalu, laporan kedua datang dari Pendiri Negara Islam Indonesia (NII) Crisis Center Ken Setiawan.
Dugaan Pencucian Uang
Selain kasus dugaan penistaan agama dan ujaran kebencian, Penyidik juga mengusut kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) Panji Gumilang.
Pada hari ini juga, pihak kepolisian memeriksa enam orang saksi dari pengurus ponpes Al-Zaytun untuk mendalami TPPU tersebut.
Sebelumnya, keenam orang tersebut tidak hadir dalam pemeriksaan yang telah terjadwal pada Jumat (28/7/2023) lalu.
Saat itu hanya dua orang berinisial AS dan MJA yang hadiri pemeriksaan.
Dalam dugaan TPPU ini Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) telah membekukan 256 rekening pimpinan Panji Gumilang.
Sebanyak 256 rekening itu terdiri dari rekening tabungan, deposito, serta rekening pinjaman.
Berdasarkan penelusuran PPATK, Panji Gumilang memiliki total transaksi sekitar Rp15 triliun lebih dari 2007 hingga sekarang.
Sumber: tribunnews
Foto: Pimpinan Ponpes Al-Zaytun, Panji Gumilang - Pemimpin Ponpes Al-Zaytun Panji Gumilang ditetapkan jadi tersangka atas perkara dugaan penistaan agama/Tribunnews/Gilang Putranto
Panji Gumilang Ditetapkan Jadi Tersangka Kasus Penistaan Agama
Reviewed by Admin Kab. Semarang
on
Rating:
Tidak ada komentar