Sebelum Ditetapkan Tersangka, Panji Gumilang Lima Kali Ubah Keterangan saat Diperiksa Bareskrim
Penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum (Ditipidum) Bareskrim Polri memeriksa Panji Gumilang selama empat jam terkait kasus penistaan agama, ujaran kebencian, dan penyebaran berita bohong atau hoaks sebelum akhirnya ditetapkan sebagai tersangka.
Dalam proses pemeriksaan Panji berkali-kali mengubah atau mengoreksi keterangan.
Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro menyebut total ada lima kali keterangan yang diubah Panji. Sampai pada akhirnya pemeriksaan yang dimulai pukul 15.00 WIB itu selesai pukul 19.30 WIB.
"Pada pukul 19.30 WIB pemeriksaan selesai namun yang bersangkutan (Panji) masih mengoreksi dan kurang lebih lima kali proses mengoreksi," kata Djuhandhani di Bareskrim Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Selasa (1/8/2023).
Seusai pemeriksaan, lanjut Djuhandhani, penyidik didampingi Itwasum, Propam, Divisi Hukum, dan Biro Wassidik kemudian melaksanakan gelar perkara. Hasilnya, seluruhnya sepakat untuk meningkatkan statusnya sebagai tersangka.
Adapun, pasal-pasal yang dipersangkakan kepada Panji di antaranya; Pasal 156a KUHP dan atau Pasal 45a Ayat (2) Juncto Pasal 28 Ayat (2) Undangan-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE dan/atau Pasal 14 Undangan-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.
"Ancaman hukuman 10 tahun penjara," jelas Djuhandhani.
Kekinian Panji menurut Djuhandhani masih menjalani pemeriksaan dengan status tersangka. Penyidik memiliki waktu 1x24 jam ke depan untuk memutuskan status penahanannya.
"Penydik masih memunyai 1x24 jam. Jadi proses penyidikan kami saat ini hanya melaksanakan porsss penangkapan, untuk lebih lanjut kita lihat perkembangan," ungkapnya.
Tebar Senyum
Diberitakan sebelumnya Panji hadir memenuhi panggilan Bareskrim Polri sekitar pukul 13.25 WIB setelah sempat mangkir dengan alasan sakit. Ia nampak mengenakan pakaian kemeja biru dengan kopiah hitam.
Setibanya di lokasi Panji yang mendapat pengawalan dari anggota bergegas masuk ke Gedung Bareskrim Polri. Saat ditanya terkait kesiapannya menjalani pemeriksaan Panji hanya tersenyum dan mengacungkan jempol.
Pada 3 Juli 2023 lalu Panji juga telah diperiksa dengan status saksi. Sesuai diperiksa penyidik kemudian memutuskan untuk meningkatkan status perkaranya dari tahap penyelidikan ke penyidikan.
Keputusan ini diambil usai penyidik menemukan adanya unsur pidana terkait penistaan agama, ujaran kebencian, dan penyebaran berita bohong.
Sumber: suara
Foto: Pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun Panji Gumilang jadi tersangka. [Suara.com/Alfian Winanto]
Sebelum Ditetapkan Tersangka, Panji Gumilang Lima Kali Ubah Keterangan saat Diperiksa Bareskrim
Reviewed by Admin Pusat
on
Rating:
Tidak ada komentar