Bareskrim: Rocky Gerung Dicecar 45 Pertanyaan dari UU Cipta Kerja Hingga IKN
Bareskrim Polri rampungkan pemeriksaan akademisi Rocky Gerung terkait laporan ujaran kebencian berdasarkan SARA, Rabu (13/9/2023) kemarin. Sekitar 45 pertanyaan diajukan pihak Bareskrim ke pengamat politik tersebut.
Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri, Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro, mengatakan 45 pertanyaan tersebut seputar isi ceramah Rocky pada tanggal 29 Juli 2023 di Islamic Centre Bekasi pada acara konsolidasi akbar aliansi sejuta buruh.
"Adapun materi pertanyaan, pertama, data dan argumentasi RG terkait UU omnibuslaw yang tidak berpihak kepada buruh dan IKN (Ibu Kota Nusantara)," ujar Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro, dalam keterangan tertulis, Kamis (14/9/2023).
Materi kedua yang ikut ditanyakan yakni soal data serta argumentasi terkait jatuhnya harga komoditas sawit. "Ketiga, tujuan RG memberikan ceramah pada acara tersebut," kata Djuhandhani.
Sebelumnya, usai diperiksa delapan jam Rocky Gerung melalui kuasa hukumnya Haris Azhar mengaku diminta klarifikasi mengenai kata-kata yang diucapkan dalam potongan video. Haris mejelaskan, dalam video tersebut mengkritisi soal IKN dan Omnibus Law. Haris mengatakan, total ada sekitar 70 pertanyaan yang disampaikan ke Rocky Gerung pada pemeriksaan kali ini.
"Jadi konteks kata-kata yang dipermasalahkan itu berkaitan dengan sikap kritis publik ataupun berbagai lembaga akademik atau pusat-pusat research soal dua masalah tersebut. Jadi kata-kata itu menjelaskan secara sederhana kritik publik atau berbagai pengamat atau akademik terkait dengan IKN dan Omnibus Law," kata Haris Azhar.
Sumber inilah
Foto: Rocky Gerung/Net
Bareskrim: Rocky Gerung Dicecar 45 Pertanyaan dari UU Cipta Kerja Hingga IKN
Reviewed by Admin Kab. Semarang
on
Rating:
Tidak ada komentar