Breaking News

BNPT Usul Rumah Ibadah Dikontrol, PPP: Melanggar HAM


Rumah ibadah di seluruh Indonesia bakal dikontrol dan diawasi secara ketat oleh Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) lantaran dinilai menjadi tempat lahirnya kelompok radikal.

Ketua DPP PPP Achmad Baidowi menuturkan usulan BNPT yang disampaikan dalam rapat kerja bersama Komisi III DPR RI itu dianggap telah melanggar HAM.

"Usulan untuk mengawasi dan mengontrol tempat ibadah seluruh Indonesia juga rentan melanggar HAM. usulan ini akan rentan melanggar HAM karena negara akan cenderung ikut campur kebebasan individu untuk menjalankan ibadah," tegas Achmad Baidowi kepada wartawan, Selasa (5/9).

Menurutnya, seluruh elemen masyarakat akan menolak keras usulan tersebut. Sebab dinilai seolah membatasi masyarakat beribadah.

"Agama apapun saya yakin akan menolak usulan ini. Tidak hanya agama Islam, tapi juga Katolik, Protestan, Hindu, Budha ataupun Konghucu yang akan merasa terkekang dengan usulan ini," katanya.

Sekretaris Fraksi PPP DPR RI ini mengurai berdasarkan data di Dukcapil Kementerian Dalam Negeri penduduk Indonesia dengan jumlah 273 juta jiwa rata-rata seluruhnya beragama hanya 0,03 persen yang aliran kepercayaan.

Adanya usulan untuk mengawasi dan mengontrol tempat ibadah ini justru menyakiti hati masyarakat Indonesia karena mayoritas umat beragama akan terkena imbasnya.

"Oleh sebab itu, saya kira tidak ada urgensinya usulan untuk mengawasi dan mengontrol tempat tempat ibadah di seluruh Indonesia. Agama apapun yang ada di Indonesia baik itu agama Islam, Katolik, Protestan, Hindu, budha ataupun Konghucu memiliki nilai dan ajaran yang tidak boleh dibatasi apalagi dikontrol oleh negara," tegasnya.

"Karena ini sudah menjadi konsensus dan amanah konstitusi kita UUD 1945 dan sesuai dengan Pancasila," demikian Achmad Baidowi. 

Sumber: rmol
Foto: Ketua DPP PPP Achmad Baidowi/Ist
BNPT Usul Rumah Ibadah Dikontrol, PPP: Melanggar HAM BNPT Usul Rumah Ibadah Dikontrol, PPP: Melanggar HAM Reviewed by Admin Pusat on Rating: 5

Tidak ada komentar