DPR Minta Pembangunan IKN Jangan Sampai Gusur Tanah Ulayat
Anggota panja Revisi UU IKN dari fraksi PAN, Guspardi Gaus, menyatakan bahwa pembangunan Ibu Kota Negara atau IKN Nusantara tidak boleh membuat tanah ulayat dan masyarakat adat di Kalimantan Timur menjadi tergusur.
"Mesti ada jaminan kepada masyarakat hukum adat dan tanah ulayat ungkap Prof. Imam dalam rapat dengan komisi II Hal ini tentu perlu disikapi oleh DPR dan Pemerintah," kata Guspardi, Selasa (19/9/2023)
Menurutnya, prinsip-prinsip kepemilikan tanah dijamin oleh Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok Pokok Agraria. Sehingga bisa menjadi landasan untuk mengakui tanah ulayat dan hak-hak masyarakat adat yang berada di dalam Kawasan IKN, ujar Politisi PAN ini
Legislator dapil Sumatera Barat 2 itupun menyarankan, kenapa tanah masyarakat dan tanah ulayat ini tidak dijadikan aset?. Ini perlu menjadi pertimbangan dan pikirkan bersama bagaimana jalan keluarnya.
Karena sejatinya, pembentukan IKN yang dilakukan oleh pemerintah bertujuan untuk menyejahterakan rakyat. Maka perlu difikirkan bagaimana mencari solusi terhadap hal tersebut.
Sehingga tanah ulayat dan masyarakat mesti tetap di jaga, jangan sampai mereka tergusur, tegas Pak Gaus ini
Oleh karena itu , harus ada sinergi yang saling menguatkan antara UU Nomor 5 Tahun 1960 tentang pertanahan dengan dan UU Nomor 3 Tahun 2022 tentang IKN untuk menjamin eksistensi tanah ulayat dan masyarakat di Kalimantan Timur yang berada didalam kawasan IKN, pungkas anggota Komisi II DPR RI tersebut
Sebelumnya, Dinamisator Jaringan Advokasi Tambang (Jatam) Kalimantan Timur, Pradarma Rupang mengatakan, ada potensi penggusuran terhadap 20 ribu warga adat dan lokal akibat pembangunan IKN di Kalimantan Timur. Warga adat yang dimaksud itu telah tinggal di kawasan hutan sebelum adanya rencana Ibu Kota Negara.
Sumber: poskota
Foto: Anggota panja Revisi UU IKN dari fraksi PAN, Guspardi Gaus/Net
DPR Minta Pembangunan IKN Jangan Sampai Gusur Tanah Ulayat
Reviewed by Admin Pusat
on
Rating:
Tidak ada komentar