Ketika Wakil Ketua KPK Johanis Tanak Hapus "Chat" dan Lolos dari Jerat Sanksi Etik
Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) menyatakan bahwa Wakil Ketua KPK Johanis Tanak lolos dari jerat sanksi etik.
Johanis Tanak sebelumnya diduga melanggar etik karena berkomunikasi dengan pihak yang berperkara, yakni Kepala Biro Hukum Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) M. Idris Froyoto Sihite.
Kemudian, proses pemeriksaan dan persidangan penegakan dugaan pelanggaran etik berjalan selama beberapa bulan.
Dalam putusannya, anggota majelis hakim sidang etik yang diisi anggota Dewas KPK Harjono, Albertina Ho, dan Syamsuddin Haris terbelah.
Harjono selaku ketua majelis dan Syamsuddin Haris sepakat Tanak tidak terbukti melanggar Pasal 4 Ayat (1) huruf j dan Pasal 4 Ayat (2) huruf a dan b Peraturan Dewan Pengawas Nomor 03 Tahun 2021 tentang Penegakan Kode Etik dan Kode Perilaku.
"Menyatakan terperiksa Saudara Dr Yohanes Tanak S.H, M. Hum. tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan dugaan pelanggaran kode etik dan kode perilaku," kata Harjono dalam sidang di ruang sidang etik di Gedung ACLC KPK, Jakarta Selatan, Kamis (21/9/2023).
Adapun ketentuan Ayat (1) Huruf j menyatakan bahwa komisioner KPK harus memberitahukan kepada pimpinan lain atau atasannya terkait komunikasi yang dilakukan dengan pihak yang diduga menimbulkan benturan kepentingan dengan pelaksanaan tugas dan fungsi komisi.
Sementara itu, Pasal 4 Ayat (2) huruf a melarang insan KPK berhubungan langsung atau tidak dengan tersangka, terdakwa, terpidana, atau pihak lain yang berhubungan dengan korupsi yang ditangani KPK.
Kemudian, Pasal 4 Ayat (2) huruf b melarang insan KPK menyalahgunakan jabatan, kewenangan, atau pengaruh.
Anggota Dewas KPK Syamsuddin Haris dalam pertimbangannya mengungkapkan, pihaknya telah mengantongi bukti adanya komunikasi antara Johanis Tanak dengan Sihite yang dilakukan pada 27 Maret lalu.
Percakapan itu didapatkan Dewas dari hasil ekstraksi ponsel Sihite yang diperiksa di Laboratorium Barang Bukti Elektronik KPK.
Johanis Tanak disebut mengirim tiga pesan kepada Sihite sekitar pukul 09.00 WIB lewat melalui Whatsapp dan telah dijawab “siap” oleh Sihite.
Sekitar tengah hari, Pimpinan KPK mengikuti ekspose atau gelar perkara, termasuk Johanis Tanak. Para pimpinan kemudian mengetahui hari itu penyidik menggeledah ESDM, termasuk Tanak.
Penggeledahan dilakukan terkait dugaan korupsi tunjangan kinerja (Tukin) di Kementerian ESDM.
Sekitar pukul 13.00 WIB lewat, Sihite menghubungi Johanis Tanak dan bertanya kenapa chat itu dihapus.
Sumber: kompas
Foto: Wakil Ketua KPK baru, Johanis Tanak/Net
Ketika Wakil Ketua KPK Johanis Tanak Hapus "Chat" dan Lolos dari Jerat Sanksi Etik
Reviewed by Admin Kab. Semarang
on
Rating:
Tidak ada komentar